Bank Konvensional ke Aceh Lagi, Tuanku Muhammad: DPRA Jangan Melemahkan Pelaksanaan Syariat Islam
Wacana bank konvensional ke Aceh Lagi, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad minta DPRA jangan melemahkan pelaksanaan syariat Islam.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Hal itu disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, seusai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Aceh (PA) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (11/5/2023).
Pon Yaya mengaku prihatin atas gangguan layanan BSI tersebut. Sebab, menurutnya, BSI selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat Aceh untuk bertransaksi.
Kini, sambung Saiful Bahri, pihaknya sudah bermusyawarah di DPRA untuk meninjau ulang dan merevisi qanun LKS agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
"Kami di DPRA sudah bermusyawarah. Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh," kata Saiful Bahri alias Pon Yaya.
BSI Perlahan Berangsur Pulih
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengklaim, sejak Selasa (9/5/2023), pihaknya telah berhasil melakukan normalisasi layanan pada jaringan ATM dan kantor cabang.
Pada hari tersebut, menurutnya nasabah telah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami akan terus memberikan informasi terkini sehingga nasabah dapat bertransaksi dengan normal," ujar Hery dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023) kemarin.
Meski demikian, pantauan Serambinews.com di lapangan, nasabah hanya bisa menarik dananya di beberapa ATM dengan titik yang terbatas.
Hingga Kamis malam, secara bertahap layanan BSI Mobile juga sudah dapat diakses oleh nasabah dengan fitur-fitur dasar.
Kemudian hari ini, Perseroan terus melakukan monitoring dan proses normalisasi transaksi.
Normalisasi tersebut berdampak pada layanan BSI tidak bisa diakses sementara waktu yakni layanan di cabang, akses BSI Mobile maupun ATM di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BSI itu menyampaikan, terkait dengan adanya serangan cyber, pada dasarnya BSI akan melakukan penelusuran atas hal tersebut.
"Hal tersebut perlu pembuktian lebih lanjut melalui audit dan digital forensik," ujar Hery.
"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu regulator maupun pemerintah," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.