Bank Konvensional ke Aceh Lagi, Tuanku Muhammad: DPRA Jangan Melemahkan Pelaksanaan Syariat Islam

Wacana bank konvensional ke Aceh Lagi, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad minta DPRA jangan melemahkan pelaksanaan syariat Islam.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Wacana bank konvensional ke Aceh Lagi, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad (kanan) minta DPRA jangan melemahkan pelaksanaan syariat Islam. 

"Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi Qanun yang sudah ada sekarang, maka hal itu haruslah ditolak," tegas Tuanku.

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh ini menyebutkan, perjuangan ketika melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah.

Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.

"Jadi jangan sampai ketika hari ini Qanun tersebut sudah ada dan mulai berjalan hingga berhasil membebaskan Aceh dari lembaga keuangan yang belum syariah (konvensional) alias riba malah sekarang ingin merevisi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat awal untuk melahirkan Qanun LKS," ucap Tuanku.

Baca juga: Ketua Fraksi PA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Duduk Bahas Persoalan Gangguan Layanan BSI

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS di Aceh dan bersyukur ketika seluruh sistem keuangannya diwajibkan syariah.

"Ketika ada masalah di sebuah bank seperti BSI maka janganlah yang dikecam Qanunnya hingga bahkan aturan syariahnya," ujar Tuanku.

"Tapi mari kita perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi Qanun LKS," tambahnya.

BSI Diminta Segera Berbenah

Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad berpesan untuk BSI agar sesegera mungkin memperbaiki sistemnya.

"Kemudian memperkuat tim IT nya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegas Tuanku.

"Dan BSI harus meminta maaf secara terbuka atas kejadian ini," tambahnya.

Karena BSI menjadi bank plat merah yang memiliki kantor dan cabang terbanyak di Aceh, maka haruslah lebih maksimal dalam melayani nasabah di provinsi ini.

Hal ini berbeda dengan di luar Aceh yang masyarakatnya memiliki banyak pilihan soal perbankan.

DPRA Akan Revisi Qanun LKS, Agar Bank Konvensional kembali ke Aceh

Sebelumnya berhembus DPRA akan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved