Tanpa Sepeda Ontel, Haji Uma Resmi Daftar Calon DPD RI untuk ke 3 Kali

Saat mendatangi kantor KIP, Haji Uma tidak lagi membawa sepeda ontel dan juga tidak mengenakan kaos putih seperti sebelumnya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Senator Aceh, Sudiman Haji Uma menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI periode 2024-2029 kepada Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di kantor KIP setempat, Kamis (11/5/2023) 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator Aceh, Sudiman Haji Uma kembali mendaftar sebagai calon anggota DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (11/5/2023).

Ini adalah pendaftaran ketiga bagi Haji Uma sejak mengikuti pemilu untuk posisi yang sama yaitu DPD RI. Saat mendaftar ia didampingi oleh tenaga ahlinya, Muhammad Daud dan lainnya.

Amatan Serambinews.com, saat mendatangi kantor KIP, Haji Uma tidak membawa sepeda ontel dan tidak pula mengenakan kaos putih seperti saat mengajukan persyaratan pendaftaran sebelumnya. 

Ontel dan kaos putih merupakan ciri khas Haji Uma dalam serial Umpang Breuh, film komedian Aceh yang populer sebelum Haji Uma terjun dalam dunia politik.

Haji Uma mendaftar pada hari ke 11 pembukaan masa pendaftaran bakal calon peserta Pemilu 2024. Haji Uma adalah pendaftar ke 17 dari total 33 balon DPD dapil Aceh.

Kedatangan Haji Uma disambut Ketua KIP Syamsul Bahri, Wakil Ketua Tharmizi, dan anggota, Munawarsyah, Akmal Abzal, Muhammad, Ranisah serta anggota Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf.

Usai mendaftar, Haji Uma menyampaikan bahwa tujuannya mendaftar kembali sebagai calon senator agar bisa kembali membantu masyarakat lewat wewenang yang dimiliki DPD.

"Seperti awal, visi misi kita tentu tujuan hidup ini harus bermanfaat atau menjadi syafaat atau satu hal yang bisa dinikmati oleh bangsa dan rakyat," katanya.

Jika kembali mendapat mandat sebagai senator, Haji Uma mengatakan akan mengawal kebijakan-kebijakan daerah dan menjadikan representasi bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi daerah.

"Tentu kita akan melakukan sebagaimana fungsi DPD RI itu sendiri yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 22D yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi checks and balances. Supaya kehadiran DPD itu bisa menjadi penyeimbang atau kontrol bagi kebijakan dan regulasi yang ada di Indonesia," tuturnya.(*)

Baca juga: Politik Itu Memang Tidak Punya Rumus

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved