Berita Regional
Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut Dipecat, Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg
Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, ER, dipecat tidak hormat karena terlibat jual beli 1 kg sabu.
Ringkasan Berita:
- Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, ER, dipecat tidak hormat karena terlibat jual beli 1 kg sabu.
- Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga pengedar mengaku mendapat sabu dari ER.
- Meski membantah pencurian barang bukti, ER kini ditahan dan proses hukum pidana serta etik masih berjalan.
Meski telah dipecat, ER menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Kasus keterlibatan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ER, dalam transaksi narkoba memasuki babak baru.
Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) pada Selasa (28/10/2025), ER resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
“Benar, dia sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar AKBP Siti Rohani, Kasubbid Penmas Polda Sumut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).
Meski telah dipecat, ER menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
Saat ini, ia masih ditahan di tempat khusus sambil menunggu proses hukum pidana dan etik yang sedang berjalan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pengedar narkoba di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Kakak Sekap & Cekoki Sabu ke Adik Kandung di Malang, Dendam ke Mertua Jadi Motif Utama
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JP, N, dan AR, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, yakni ER.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan keterangan dari para pelaku, petugas melakukan penelusuran dan berhasil menangkap ER.
Ia kemudian diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku menunjukkan keterlibatan personel Polda Sumut berinisial ER sebagai sumber barang bukti sabu seberat kurang lebih 1.000 gram,” ujar Ferry.
Setelah pemeriksaan intensif, ER ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Baca juga: Polisi Ungkap Sabu yang Ditangkap di Nagan Dipasok dari Wilayah Timur Utara Aceh
“Status hukum pidananya sudah tersangka dan ditangani oleh Polres Binjai,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha.
Bantahan Dirresnarkoba
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi membantah tudingan bahwa ER mencuri barang bukti dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya dan menjualnya kembali.
| Satgas Badak Hitam Asal Aceh Cukur Rambut Gratis Warga Sanepa Papua Tengah |
|
|---|
| IRT di Medan Ditemukan Meninggal di Kamar, Kakak Korban Kerasukan Teriak Suami Pembunuh |
|
|---|
| ITERA Tanamkan Kesadaran Pengelolaan Sampah Sejak Dini ke Murid SD di Bandar Lampung |
|
|---|
| Mak Gadi "Ratu Narkoba" Riau Dimiskinkan, Dijerat TPPU Usai Divonis 17 Tahun |
|
|---|
| Video Pelajar Aniaya Pelajar di Langkat Viral, Dua Siswa SMA Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.