Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Guru SMP, Begini Kejadiannya

Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi menahan A.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
DITAMPAR WALI MURID- Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025) 

 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan A (27), sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur.
  • A  ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/11/2025).
  • A diketahui adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

 

SERAMBINEWS.COM, TRENGGALEK -  Polisi menetapkan A (27), sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur.

Korban adalah Guru mata pelajaran seni budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

A adalah warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

A  ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/11/2025).

A diketahui adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan A sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi menahan A.

"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Baca juga: Bocah Laki-Laki 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama 3 Hari, Korban Alami Luka di Sekujur Tubuh

Motif Balas Dendam Dugaan Perusakan HP

Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.

Kronologinya sendiri, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi.

 
"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.

Kronologis Kejadian

Peristiwa berawal saat kegiatan belajar kelompok di kelas, di mana setiap kelompok siswa diizinkan menggunakan maksimal dua telepon genggam untuk mencari bahan pelajaran.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved