Breaking News

Pria Ini Rudapaksa Seorang Wanita 67 Kali Usai Bius Korban, Ada Bukti 195 Video, Begini Nasib Pelaku

Tak hanya dibius, Frank Hu juga merudapaksanya hingga 67 kali saat korban dalam kondisi tidak sadar diri.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/The Age/Eva.vn
Frank Hu merudapaksa wanita hingga 67 kali, awalnya dia membius korbannya. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang wanita.

Aksi pelaku cukup sadis, karena tega merudapaksa korban puluhan kali.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya setelah membius korban.

Pelakunya merupakan seorang pria agen migrasi di Australia, bernama Frank Hu harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Pria 38 tahun itu dijatuhi hukuman 29 tahun penjara pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Bukan tanpa sebab, Frank Hu terbukti bersalah membius seorang wanita selama beberapa kali.

Tak hanya dibius, Frank Hu juga merudapaksanya hingga 67 kali saat korban dalam kondisi tidak sadar diri.

Hu mengaku bersalah atas delapan dakwaan pemerkosaan, tiga dakwaan penyerangan seksual, tiga dakwaan dengan sengaja menyebabkan cedera dan satu dakwaan secara sembrono menyebabkan cedera serius karena pelanggaran yang melibatkan tujuh wanita.

Karena hal itu, Hakim Pengadilan Wilayah Victoria, Trevor Wright, menjatuhi hukuman 29 tahun penjara untuk Frank Hu.

Baca juga: Oknum Sopir Bus Sekolah Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KoBaR-GB Abdya Minta Pelaku Dihukum Berat

Dilansir dari 9news, Frank Hu bertemu dengan korbannya melalui perusahaan yang dia operasikan dari bisnis Little Collins Street di Melbourne.

Dia membius korbannya setelah dia mengatur wawancara kerja dengan para korbannya.

Frank Hu membius korbannya sebanyak 4 kali.

Namun nahas, kondisi korbannya semakin memburuk.

Frank Hu lantas memanggil ambulans untuk wanita yang dibiusnya tersebut.

Karena ulah Frank Hu tersebut, seorang korban sampai menghabiskan dua hari dalam perawatan intensif.

Korban sampai mengalami serangan jantung, membutuhkan CPR dan defibrilasi untuk menyadarkannya.

Frank Hu memerkosa dua wanita, salah satunya dua kali, dan yang lainnya sebanyak 67 kali.

"Pelanggaran Anda mengerikan dan harus dikutuk dengan keras," kata Hakim Wright, seperti dikutip dari 9news.

Baca juga: Nyaris Rudapaksa Mahasiswi, Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka dan Dipecat

Pelanggarannya terungkap oleh petugas Pasukan Perbatasan Australia yang menggeledah ponsel Hu di Bandara Melbourne setelah dia kembali dari luar negeri.

Gambar wanita setengah sadar atau tidak sadar yang diserang secara seksual dikirim ke Polisi Victoria, tetapi penyelidikan terhenti karena mereka tidak dapat mengidentifikasi para korban.

Namun pada akhir 2018, salah satu korban menghubungi polisi dengan mengatakan dia yakin dia telah dilecehkan secara seksual oleh Hu.

Seorang wanita juga menghubungi polisi pada 2019 setelah dia dibius oleh Hu.

Wanita itu sadar dirinya dilecehkan usai masuk ke situs web di mana orang-orang berbagi rekaman wanita yang tidak sadar atau tidur yang dilecehkan secara seksual.

Dia mengambil foto dari gambar yang diunggah oleh Hu, termasuk beberapa yang menunjukkan dirinya.

Wanita lain, yang telah mengenal Hu selama lebih dari lima tahun, menemukan bahwa Hu telah mengambil 1.369 gambar dan 195 video dirinya saat dia tidak sadarkan diri antara tahun 2016 dan 2019.

Hu sebelumnya bercerita tentang sejumlah wanita yang jatuh sakit di tempat kerja.

"Itu tidak mungkin kebetulan," kata seorang korban memberitahu Hu.

Hu menjawab; "Mungkin itu hanya nasib buruk".

Baca juga: Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap

Seperti diketahui, Hu, yang dibesarkan di China tengah sebagai putra seorang perwira militer dan polisi, datang ke Australia untuk belajar di universitas.

Dia memberi tahu psikiater bahwa dia telah mengembangkan fetish minat seksual pada wanita yang dibius dan tidak sadarkan diri.

"Pertama kali berhubungan seks dengan wanita yang tidak sadarkan diri, hal itu membuka pintu yang salah di otak saya dan saya mengabaikan keselamatan mereka," kata Hu.

Hakim Wright mengatakan jelas Hu menerima tanggung jawab penuh atas perilakunya dan merasa membenci diri sendiri, takut, muak, dan malu atas tindakannya.

Namun, kata hakim, Hu kurang berempati terhadap dampak traumatis yang dialami para korbannya.

Baca juga: Partai Gerindra Banda Aceh Ingin Jadi Pemenang Pemilu

Baca juga: VIDEO Korban Pembacokan KKB, Benyamin Sembiring Dirujuk ke RS Marthen Indey Jayapura

Baca juga: Sosok Agus Prayogo, Atlet Perwira TNI AD Pengoleksi 7 Emas SEA Games, Berikut Segudang Prestasinya

Sudah tayang di TribunStyle.com: 'Kok Sakit' Pria Bius Wanita dan Memerkosanya Berkali-kali, Ada Bukti 195 Video, Teman Kerja Was-was

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved