Bank Konvensional Balik, Tuanku Muhammad: Bukan Hanya Revisi, tapi Hilangkan Qanun LKS
Bank konvensional balik lagi ke Aceh, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad sebut bukan hanya merevisi tapi menghilangkan Qanun LKS.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
"Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi Qanun yang sudah ada sekarang, maka hal itu haruslah ditolak," tegas Tuanku.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh ini menyebutkan, perjuangan ketika melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah.
Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
"Jadi jangan sampai ketika hari ini Qanun tersebut sudah ada dan mulai berjalan hingga berhasil membebaskan Aceh dari lembaga keuangan yang belum syariah (konvensional) alias riba malah sekarang ingin merevisi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat awal untuk melahirkan Qanun LKS," ucap Tuanku.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS di Aceh dan bersyukur ketika seluruh sistem keuangannya diwajibkan syariah.
"Ketika ada masalah di sebuah bank seperti BSI maka janganlah yang dikecam Qanunnya hingga bahkan aturan syariahnya," ujar Tuanku.
"Tapi mari kita perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi Qanun LKS," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.