Bank Konvensional Balik, Tuanku Muhammad: Bukan Hanya Revisi, tapi Hilangkan Qanun LKS

Bank konvensional balik lagi ke Aceh, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad sebut bukan hanya merevisi tapi menghilangkan Qanun LKS.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Bank konvensional balik lagi ke Aceh, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad (kiri) sebut langkah itu bukan hanya merevisi tapi menghilangkan Qanun LKS. Hal itu disampaikannya dalam program 30 Menit Bersama Tokoh dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews, Senin (15/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Wacana soal bank konvensional balik lagi ke Aceh, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad menyebut langkah tersebut bukan hanya merevisi, tapi juga menghilangkan Qanun LKS.

Hal itu disampaikannya dalam program 30 Menit Bersama Tokoh dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, semangat hadirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah untuk membersihkan Aceh dari perbankan konvensional yang tidak berbasis syariah.

Baca juga: BSI Down, Mengapa Malah Ngotot Revisi Qanun LKS, Padahal Bank Syariah Lain Baik-baik Saja

Baca juga: Bank Konvensional ke Aceh Lagi, Tuanku Muhammad: DPRA Jangan Melemahkan Pelaksanaan Syariat Islam

Namun ketika dihadapkan dengan wacana merevisi kembali Qanun LKS agar bank konvensional bisa masuk lagi ke Aceh, berarti bertentangan dengan semangat awal.

"Ketika masuk bank konvensional bukan hanya sebenarnya merevisi LKS, tapi juga menghilangkan Qanun LKS," ungkap Tuanku Muhammad.

"Karena namanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah, di pasal 2 ayat 1 mengunci dia, lembaga keuangan yang ada di Aceh harus berbasis syariah.

Maka ketika ingin direvisi, revisi bagian mananya sehingga bisa masuk bank konvensional," tambahnya.

 

 

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh itu, menjadi tidak mungkin ketika ingin direvisi Qanun LKS, dalam pasalnya disebutkan boleh ada bank konvensional.

"Itu kalau dimasukkan akan bertentangan dengan semangat adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah," ungkap Tuanku yang juga Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu.

Ketika terjadi masalah di BSI, sebenarnya bank atau perbankan tersebut bukan satu-satunya yang ada di Aceh.

"Tidak hanya ada BSI saja sebenarnya di Aceh," ungkap Tuanku.

Mulai dari BCA Syariah, Bank Muamalat dan masih banyak lagi perbankan syariah di Aceh dalam kondisi baik-baik saja, yang bermasalah hanya BSI.

Baca juga: BSI Bermasalah, Haruskah Membanggakan Bank Konvensional?

Revisi Gertakan Agar BSI Berbenah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved