Bank Konvensional Balik, Tuanku Muhammad: Bukan Hanya Revisi, tapi Hilangkan Qanun LKS
Bank konvensional balik lagi ke Aceh, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad sebut bukan hanya merevisi tapi menghilangkan Qanun LKS.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Pon Yaya mengaku prihatin atas gangguan layanan BSI tersebut. Sebab, menurutnya, BSI selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat Aceh untuk bertransaksi.
Kini, sambung Saiful Bahri, pihaknya sudah bermusyawarah di DPRA untuk meninjau ulang dan merevisi qanun LKS agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
"Kami di DPRA sudah bermusyawarah. Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh," kata Saiful Bahri alias Pon Yaya.
Wacana bank konvensional balik ke Aceh ini kemudian ditentang oleh Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad.
Langkah dihembuskan Ketua DPRA tersebut dianggap melemahkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“DPRA janganlah menjadi bagian dari melemahkan semangat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” kata Tuanku Muhammad kepada Serambinews.com, Jumat (12/5/2023).
“Khususnya semangat mensyariahkan sistem keuangan di Aceh,” tambahnya.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu meminta agar mengubur saja wacana mengembalikan bank konvensional ke Aceh.
"Rencana-rencana untuk merevisi Qanun LKS dengan tujuan ingin mengembalikan bank konvensional di Aceh ini sebaiknya dikubur dalam-dalam saja," tegas Tuanku.
"Sungguh sudah salah langkah bagi pengambil kebijakan di Aceh jika hanya karena kesulitan mengakses BSI beberapa hari saja, sudah ingin mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali," tambahnya.
Seharusnya keinginan revisi Qanun LKS bukanlah didasari untuk mengembalikan bank konvensional.
Melainkan dimaksudkan untuk menguatkan lembaga keuangan syariah yang sudah ada di Aceh.
Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS.
Poin-poin tersebut seperti bagaimana jika adanya bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.