Bank Konvensional Balik, Tuanku Muhammad: Bukan Hanya Revisi, tapi Hilangkan Qanun LKS
Bank konvensional balik lagi ke Aceh, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad sebut bukan hanya merevisi tapi menghilangkan Qanun LKS.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad berprasangka baik kalau pernyataan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya hanyalah gertakan agar BSI segera berbenah.
"Saya pribadi dan mungkin kawan-kawan yang membaca hari ini tentang adanya revisi, apakah itu murni dari keinginan Pon Yaya sendiri atau hanya gertakan saja," ungkap Tuanku.
"Husnudzon kami itu hanya gertakan saja agar bertujuan BSI melakukan perubahan, pembenahan sehingga tidak terjadi lagi trouble system seperti ini," tambahnya.
Baca juga: Ancam BSI, Ransomware Lockbit 3.0 Beri Tenggat Waktu 72 Jam untuk Negosiasi
Diakuinya bahwa ketika BSI bermasalah, kondisi tersebut sangat mengganggu perekonomian di Aceh.
Karena memang hanya bank BUMN tersebut dan Bank Aceh Syariah yang punya banyak cabang serta mesin ATM di seluruh Aceh.
"Ketika BSI terjadi trouble system, Aceh sangat terasa karena memang hanya ada dua bank yang hari ini memiliki (cabang) sejumlah itu, BSI sama Bank Aceh," ungkap Tuanku.
Baca juga: 15 Juta Data Nasabah BSI Dicuri LockBit, Pakar Siber Minta Perbankan Lainnya Lakukan Mitigasi
Peluang Pemda Kembangkan Bank Aceh
Masalah ini sebenarnya peluang bagi Pemerintah Aceh untuk mengembangkan Bank Aceh Syariah sebagai perbankan milik daerah menjadi lebih baik ke depan.
"Sebenarnya ini juga peluang bagi kita pemerintah Aceh yang memiliki bank sendiri Bank Aceh, ketika kita melihat ada masalah seperti ini untuk kita juga berbenah," kata Tuanku.
"Bagaimana Bank Aceh mampu menjangkau lebih luas, jadi bank devisa, sehingga ketika ada pelancong luar negeri ingin melakukan transaksi ini juga mudah, ini bisa," tambahnya.
Dengan demikian, tidak tepat menurut Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh itu merevisi kembali Qanun LKS dengan tujuan agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh.
"Dari permasalahan itu sebenarnya bukan merevisi qanun, tetapi kita melihat di mana masalah, maka itu yang harus diperbaiki," pungkasnya.
Ketua DPRA Hembus soal Revisi Qanun LKS
Diketahui sebelumnya berhembus kabar DPRA akan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal itu disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, seusai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Aceh (PA) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (11/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.