Berita Pemilu 2024
523 Bacaleg dari 21 Parpol Didaftarkan ke KIP Aceh Selatan, 1 Partai Dikembalikan & 2 tak Mendaftar
"Sedangkan dua partai politik lagi yakni Partai Garuda dan Partai Gabthat tidak mengajukan bacaleg," jelas Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mencatat, sebanyak 523 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 21 partai politik telah mendaftar di KIP setempat.
Pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 itu resmi ditutup oleh KIP Aceh Selatan pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Saiful Bismi mengatakan, sejak dibuka pendaftaran dari 1 hingga 14 Mei 2023, sebanyak 22 partai politik yang mengajukan pendaftaran bacaleg ke KIP, dari jumlah 24 partai politik peserta Pemilu 2024.
Namun, kata Saiful, hanya 21 partai yang diterima, karena satu berkas yakni dari Partai Gelora dikembalikan lantaran tidak sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sedangkan dua partai politik lagi yakni Partai Garuda dan Partai Gabthat tidak mengajukan bacaleg," jelas Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, Senin (15/5/2023).
Ada pun 21 partai yang diterima berkas pendaftaran bacalegnya di antaranya, partai nasional yakni PAN, PBB, Partai Buruh, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKB, PKN, Nasdem, PPP, PSI, Partai Ummat, dan Perindo.
Sedangkan partai lokal yakni masing-masing Partai Aceh, PAS Aceh, Partai Sira, PNA, dan PDA.
Saiful mengatakan, bahwa tahap selanjutnya KIP Aceh Selatan akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan bacaleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni.
"Setelah ini, ada perbaikan verifikasi administrasi dan dilanjutkan perbaikan pengajuan calon sampai selesai hingga Agustus," pungkasnya.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.