Berita Banda Aceh

Kepalang Nafsu, Sejoli Lakukan Adegan Intim dalam Mobil Avanza di Pelabuhan Ulee Lheue,WH: Agak Lama

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/TIARA FATIMAH
Ilustrasi - Kepalang Nafsu, Sejoli Lakukan Adegan Syur dalam Mobil Avanza di Pelabuhan Ulee Lheue, WH: Agak Lama 

Kepalang Nafsu, Sejoli Lakukan Adegan Intim dalam Mobil Avanza di Pelabuhan Ulee Lheue, WH: Agak Lama

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pasangan sejoli yang sudah kepalang nafsu nekat berbuat adegan syur di dalam mobil Avanza.

Adegan itu nekat mereka lakukan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Tidak ada yang tahu adegan intim sampai mana yang telah mereka lakukan.

Yang jelas, petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli mencurigai sebuah mobil Avanza warna Grey terpakir rapi di sekitaran Pelabuhan Ulee Lheue.

Mencurigai ada orang di dalam, petugas akhirnya mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tak tahu Malu, Dua Sejoli Terekam CCTV Mesum di Kuburan, Polisi: Dalam Pantauan

Ilustrasi
Ilustrasi (IST/ Polda Babel)

Namun saat dilakukan pemeriksaan, orang di dalam mobil tersebut agak lama membuka pintu.

Setelah dibuka, benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut.

Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Didapatilah identitas kedua, yakni M (24) warga Aceh Besar, dan peremuannya RO (23), Takengon.

Kepada petugas, mereka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan tidak memiliki status perkawinan.

Baik M dan RO kini telah dijathui hukuman oleh Mahkmah Syari’iyah Banda Aceh di persidangan vonis pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Kenal di Medsos, Dua Sejoli di Aceh Utara Berzina, Si Gadis Masih Dibawah Umur, Si Pria Masuk Sel

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bukhari, menyatakan terdakwa M dan RO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis)

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25  kali cambuk,” bunyi putusan Nomor 7/JN/2023/MS.Bna.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RO, dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambu,” bunyi putusan Nomor 8/JN/2023/MS.Bna.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan terhadap keduanya untuk di tahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan. Dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebelum uqubat cambuk dilakukan,” putusan itu.

Kronologis kejadian

Dalam dakwaan, kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, terdakwa M mengendarai mobil Avanza warna Grey  untuk menjemput terdakwa RO di rumahnya.

Awalnya M hanya untuk mengantarkan RO bekerja, namun keduanya berubah haluan dan mengarah ke Pelabuhan Ulee Lhueue, Banda Aceh.

Sesampainya di Pelabuhan Ulee Lheue, terdakwa M memarkirkan 1 mobilnya disamping batu tanggul laut dengan mematikan mesin mobil.

pantai Gampong Jawa, Banda Aceh terpantau mengganas, Rabu (13/7/2022).
Tanggul batu di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. (Serambi Indonesia)

Saat itu karena RO merasa kepanasan, ianya lalu membuka celana panjang yang dikenakan dan hanya mengenakan celana tidur ukuran ponggol.

Selanjutnya terdakwa M berpindah tempat dari bangku depan ke bangku tengah mobil, dan tidak lama terdakwa RO juga ikut berpindah ke bangku tengah dan duduk disamping M.

Saat duduk berdampingan, terdakwa M mulai melakukan adegan syur.

Karena mendapat respon dari terdakwa RO, keduanya pun berlanjut melakukan adegan intim.

Saat hubungan layaknya suami istri sedang berlangsung, tiba-tiba pintu mobil di ketuk dari luar hingga keduanya terkejut.

Ternyata Petugas WH Banda Aceh yang telah mengetuk pintu kaca mobil.

Baca juga: Sejoli ABG Berbuat Mesum di Warung Hebohkan Warga, Video Durasi 14 Detik Viral, Ini Kata Polisi

Menurut pengakuan petugas WH di dalam persidangan, kedua pasangan ini agak lama membuka pintu mobil.

Saat dipaksakan untuk buka pintu mobil, setelah dibuka pintu ternyata ada seorang wanita yang setengah telanjang bersama seorang laki-laki.

Setelah diintrograsi mareka berdua mengaku sedang melakukan hubungan mesra dan mengaku bukan suami istri.

Petugas lalu memeriksa tas terdakwa RO dan menemukan celana dalam lelaki.

Kemudian keduanya dibawa ke kantor WH Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved