Kajian Islam

Makmum Masih Wajib Baca Surat Al Fatihah dalam Shalat Jamaah? Ini Penjelasan UAS Berdasarkan Mazhab

diketahui pula bahwa makmum tidak boleh mendahulukan imam ketika menunaikan shalat secara berjamaah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu (26/12/2021) 

SERAMBINEWS.COM - Membaca surat Al Fatihah merupakan salah satu dari 13 rukun shalat. 

Dengan demikian membaca surat Al Fatihah dalam shalat adalah wajib hukumnya, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. 

Jika sengaja ditinggalkan, maka secara syar'i shalat yang dilakukan itu tidak dianggap alias tidak sah.

Hal ini juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Baca juga: Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? UAS Beri Penjelasan

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Baik ketika mengerjakan shalat sendiri atau secara berjamaah.

Ketika menunaikan shalat sendiri, surah Al Fatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama.

Kemudian pada rakaat selanjutnya dibaca usai bangkit setelah sujud.

Sementara itu, ketika menunaikan shalat secara berjamaah, pada waktu-waktu shalat tertentu imam akan membaca Al Fatihah secara keras atau jahr.

Di samping itu, diketahui pula bahwa makmum tidak boleh mendahulukan imam ketika menunaikan shalat secara berjamaah.

Jika demikian, bagaimana dengan penempatan membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah?

Kapankah makmum mulai membacanya, setelah atau serentak dengan imam?

Mengenai soal penempatan atau kapan makmum mulai membaca Al Fatihah saat melakukan shalat secara berjamaah, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad.

Video pembahasan Ustadz Abdul Somad mengenai hal ini juga banyak tersebar di YouTube, salah satunya diunggah oleh channel Nita Agustari.

Langsung saja, simak pembahasan Ustadz Abdul Somad dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah? Setelah atau Ikuti Bacaan Imam? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Kapan makmum mulai baca Al Fatihah?

Ustadz Abdul Somad dalam video yang diunggah YouTube Nita Agustari, mengatakan dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum baca Al Fatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Berikut video penjelasan Ustadz Abdul Somad soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah.

Pendapat pertama dalam mazhab Syafi'i, kata Ustad Abdul Somad dalam video tersebut, menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.

Baca juga: Hukum Baca Surah Pendek tak Berurutan Sesuai Nomor Surah Saat Shalat, Ini Penjelasan UAS

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin," terang UAS.

"Di situ dia (makmum) baru baca Al Fatihah," lanjutnya.

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam, yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam atau serentak dia dengan imam,"

"Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustadz Abdul Somad.

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustadz Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama, yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Ustadz, pendapat mana yang ustadz pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya.

Hukum makmum baca Al Fatihah

Ustadz Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.

"Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab," sebut UAS.

Baca juga: Bisa Digabung dan Diringkas Rakaatnya, Begini Tata Cara Shalat Jamak Qasar Bagi yang Bepergian Jauh

Menurut mazhab Syafi'i, jelasnya, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

"Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi'i makmum membaca Al Fatihah," terang UAS.

Ustadz Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.

Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al Fatihah.

"Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum," jelasnya.

Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.

Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat magrib, isya dan subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.

Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.

Namun jika imam membaca Al Fatihah secara sir seperti pada waktu shalat dhuhur dan ashar, maka makmum harus membaca Al Fatihah.

Sebab makmum tak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.

"Maka dalam masalah baca Al Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,"

"Mazhab Syafi'i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sir," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved