KPK Ungkap Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran, Diduga dari Ekspor Impor

KPK mengungkap modus Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah yang berasal dari aktivitas ekspor 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemenkeu mencopot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi senilai miliaran rupiah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan.

Penyidik menengarai kasus gratifikasi Andhi berhubungan erat dengan pekerjaan dia di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap modus Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah yang berasal dari aktivitas ekspor dan impor. 

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya akan terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Andhi Pramono tersebut.

Asep membeberkan penyidik KPK menengarai kasus gratifikasi Andhi Pramono tersebut sangat berhubungan erat dengan pekerjaannya di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya,” kata Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

“Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi.”

Menurut Asep, dengan kewenangan yang dimiliki Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, dia dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar oleh para pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor dan impor. 

Asep mencontohkan modus Andhi Pramono yakni menentukan bea yang harusnya dibayar oleh pengusaha misalnya 10, namun dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.

 
"Beanya ternyata harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," tutur Asep.

Untuk mengusut kasus ini, kata dia, KPK pun telah memanggil sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan untuk menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, Asep menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Ya kita tentunya kan terkait dengan pekerjaannya saudara AP, saudara AP ada di mana, di situlah terjadi tindak pidananya," ucap Asep.

Baca juga: VIDEO KPK Tetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK memanggil beberapa saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono pada Senin (15/5/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved