KPK Ungkap Modus Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran, Diduga dari Ekspor Impor

KPK mengungkap modus Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah yang berasal dari aktivitas ekspor 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemenkeu mencopot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar. 

 Tujuannya, untuk mendalami adanya kemungkinan uang gratifikasi yang diterima oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. Lalu, Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta.

Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Adapun saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.

"Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Ali, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Adapun Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi tersebut.

Penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.

 
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Briptu MK, Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Jangan Telat Diobati, Berikut 5 Dampak Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai

Baca juga: Markas KKB Digerebek Tim Gabungan, 22 Orang Diamankan, Ada Pelajar, Mahasiswa, hingga Kepala Kampung

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Usut Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Diduga Terkait Ekspor Impor"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved