Laporkan 9 Personel Polda Sumut Terkait Penggelapan 12 Kg Sabu, Safaruddin Ngaku Ditawari Rp3 Miliar

Uang ditawarkan ke dirinya secara bertahap, mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya naik ke Rp 3 miliar oleh salah satu personel di Polda Sumut.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH dan Ilustrasi polisi 

Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.

Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ."

Safarudin menjelaskan, pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut. 

Kemudian, kliennya diminta menunjukkan dimana barang bukti tersebut. Setelah diketahui barang bukti di rumah anaknya, lalu Polisi menggeledah rumah anak perempuannya.

Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.

Di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram, versi kurir.

Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.

"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya,"ungkapnya.

Usai ditangkap, kliennya M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.

Ditengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kilogram. Padahal, Yakup meyakini barangnya sebanyak 32 kilogram karena dia dan menantunya sempat menghitung.

"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang."

Yakup yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap, usai sempat dilepas karena tidak terbukti.

Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personel berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved