Fakta Baru Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali, Pelaku Tidak Tamat Kuliah, Palsukan Gelar Dokter

Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sosok Dokter Ketut AW Dokter Gigi di Bali yang Lakukan Praktik Aborsi kini telah ditangkap polisi. 

"Ini seperti kasus narkoba. Kalau tidak yang memakai buka mulut kan susah juga cari penjualnya. Kasus ini terungkap kan karena ada korban juga. Korbannya yang melaporkan," bebernya.

Pihaknya berharap, generasi muda yang hamil di luar nikah tidak melakukan langkah tersebut mengingat sangat membahayakan dan nyawa menjadi taruhannya.

Baca juga: Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Mengaku Belajar Secara Autodidak

"Mungkin orang ini dulu pernah belajar anatomi. Mungkin ada yang berhasil. Namun karena ini kandungan sudah besar, susah juga. Tapi tidak begini juga karena kalau dokter gigi, kan mempelajari mulut, bukan janin," imbuhnya.

Dokter Padma sangat menyayangkan ada orang yang mengaku dokter melakukan praktik aborsi di wilayah Dalung.

Alat-alat milik I Ketut AW yang digunakan untuk praktik aborsi. (Tribun Bali/Putu Honey)
Hal itu pun sangat jauh menyimpang dari dunia kedokteran, bahkan merusak citra profesi dokter.

Dia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Polri dan meminta pelaku dihukum setimpal.

Pihaknya sangat menyayangkan aksi aborsi yang sebelumnya pernah dilakukan terulang lagi.

Bahkan kini merusak nama profesi dokter.

"Ini sangat kita sayangkan, mengingat orang ini merupakan residivis yang sudah ditangkap sebelumnya, namun kembali berulah," katanya.

Diakui, dulu saat sempat ditangkap, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ingin melakukan pembinaan dan memastikan keberadaan dokter tersebut.

Hanya saja rumahnya selalu dikunci. Bahkan saat itu tidak ditemukan plang praktik dokter.

"Sebelum saya menjadi kepala dinas, seingat saya kita pernah ke sana ingin melakukan pembinaan. Namun rumahnya dikunci dari dalam. Dari sana kita tidak bisa melakukan pembinaan lagi, karena rumah tertutup rapat," jelasnya.

dr Padma juga mengakui hal itu sangat legal, sehingga ranahnya ada di kepolisian.

Mirisnya lagi pasien yang ke praktik itu dengan sukarela dan mau dibodohi oleh orang tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved