Fakta Baru Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali, Pelaku Tidak Tamat Kuliah, Palsukan Gelar Dokter
Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.
Akibat perlakuannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis.
Yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Dan Padal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali,” ujarnya.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga pekerja.
Mirisnya, selain sebenarnya ia adalah seorang dokter gigi, tersangka I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di IDI.
“Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun."
"Namun justru menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya,” ucap Ranefli pada Senin, 15 Mei 2023.
Belajar autodidak
Tersangka dikatakan mempelajari cara aborsi dengan otodidak, melalui internet hingga buku-buku.
Alat-alat medis yang ia miliki pun diketahui dibelinya melalui toko online.
Tersangka dijelaskan hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.
"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu."
"Kalau memang bisa di aborsi, maka akan diberikan tindakan," ucap Ranefli.
Belakangan diketahui pada kasus penangkapannya yang kedua pada tahun 2009, I Ketut AW ditangkap karena membuat pasien meninggal dunia.
Saat itu pasien dikatakan mengalami pendarahan yang luar biasa setelah melakukan aborsi di tempat praktiknya.
“Maka dari itu, kandungan yang digugurkan belum sampai berbentuk janin, hanya berupa gumpalan darah dan semuanya langsung dibuang di toilet di TKP,” tambahnya.
Isu lama di masyarakat
Berdasarkan informasi yang diketahui di lokasi kejadian (TKP), ternyata praktik aborsi ilegal tersebut sudah menjadi isu publik warga sekitar.
Ketika ditemui Tribun Bali, Selasa 16 Mei 2023, Kelian Dinas Banjar Celuk, Dalung, I Gede Sucaya Astawa mengakuinya.
“Ini memang isu sudah sangat lama saya dengar. Ada dokter praktik aborsi, warga juga sudah pada mengisukan,” ucapnya.
Namun demikian, Sucaya menjelaskan, pihaknya tak meninjau lebih lanjut karena tidak adanya bukti.
“Kami takutnya dijebak, dibilang tidak ada bukti kan, malah terbalik kami yang dilaporkan. Kami menghindari itu,” sebutnya.
Walaupun begitu, pihaknya mengaku, di kawasan TKP, memang merupakan warga pendatang yang tidak mengumpulkan KTP.
“Di kawasan tersebut memang ditinggali oleh warga pendatang yang tak mengumpulkan KTP. Jadi ya seperti zaman sekarang, banyak yang mementingkan urusan sendiri,” ucapnya.
Sucaya mengatakan, tersangka berstatus tidak mengontrak dan rumah yang menjadi TKP praktik aborsi merupakan rumah pribadi Ketut AW.
“Dia memang yang punya rumah, sudah bertahun-tahun rasanya,” ucapnya.
Ketut AW dikenal sebagai sosok orang yang biasa bergaul di lingkungannya.
Ia tidak begitu tertutup pada warga sekitar, namun menurut Sucaya, warga sekitar TKP tidak mengetahui bahwa ia merupakan seorang residivis.
Pihaknya pun mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.
“Kami pastinya mengapresiasi, akhirnya praktik tersebut bisa diungkap. Sehingga kan ini juga bisa jadi efek jera bagi generasi muda, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya,” kata Sucaya.
Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.
3 saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.
Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.
Baca juga: Ternyata, Desta Sudah Talak Natasha Rizky 3 Bulan Lalu, Tak Tinggal Serumah, Shalat Ied Bareng
Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok Jumat 19 Mei 2023
Baca juga: Plt Sekda Aceh Timur Paparkan 8 Aksi Konvergensi Stunting di Aceh Timur Tahun 2022
Sudah tayang di Tribunnews.com: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Pelaku Palsukan Gelar Dokter karena Tidak Tamat Kuliah
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.