Berita Pidie
Gagal Naik Pangkat, Ratusan Guru Pertanyakan ke BKPSDM Pidie, Ungkap Bayar Rp 100 Ribu Saat Buat SPK
Untuk usulan naik pangkat dengan membuat Surat Penilaian Kinerja (SPK), guru harus mengeluarkan biaya Rp 100 ribu per orang di Bagian Pegawai Disdik.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ratusan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kecewa terhadap Badan Pegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie.
Pasalnya, guru yang telah lulus ASN tahun 2019 itu, gagal naik pangkat golongan III, meski telah dilakukan pengusulan.
Sejumlah guru ASN yang lulus CPNS tahun 2019 mendatangi BKPSDM Pidie, Rabu (17/5/2023).
Kedatangan guru yang didominasi perempuan dan memakai baju putih ke BKPSDM Pidie, untuk mempertanyakan penyebab ratusan guru gagal naik pangkat golongan III.
Padahal, guru telah mengusulkan berkas ke BKPSDM Pidie.
Berkas kenaikan pangkat diusul melalui Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie.
"Saat kami tanyakan kepada petugas BKPSDM Pidie, jawaban petugas ditolak naik pangkat oleh BKN," kata seorang guru yang minta namanya tidak ditulis Serambinews.com, Rabu (17/5/2023).
Ia menjelaskan, untuk usulan naik pangkat dengan membuat Surat Penilaian Kinerja (SPK), guru harus mengeluarkan biaya Rp 100 ribu per orang di Bagian Kepegawaian Disdikbud Pidie.
SPK itu dibuat pada Oktober tahun 2022, di Bagian Pegawaian Disdikbud Pidie.
"Diinformasikan pada kita, SK fungsional yang diusulkan akan keluar Januari 2023,” terangnya.
“Petugas Bagian Kepegawaian minta uang lagi Rp 50 ribu, dengan alasan untuk membuat SK uraian. Dan, sampai kini SK naik pangkat dan SK fungsional tidak ada kejelasan keluar," tukas guru kecewa.
Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH kepada Serambinews.com, Kamis (18/5/2023), mengatakan, berdasarkan laporan bidang terkait, ada beberapa yang belum bisa naik pangkat karena ada syarat yang belum terpenuhi sesuai disyaratkan BKN.
Sementara seluruh PNS yang sudah lengkap syarat sudah naik pangkat.
"Meski demikian, saya sudah minta Kabid Mutasi untuk komunikasi dengan BKN supaya bisa diakomodir sisa guru yang belum tertampung tersebut,” tukas dia.
“Saat ini, saya masih di Jakarta, untuk lebih jelas dihubungi Pak Khaidir," jelasnya.
Kabid Mutasi BKPSDM Pidie, Khaidir kepada Serambinews.com, Kamis (18/5/2023), menjelaskan, sesuai aturan bahwa pengembangan jabatan fungsional harus melengkapi beberapa persyaratan, salah satunya sertifikat pendidik.
"Rata-rata guru itu tidak miliki sertifikat pendidik karena terbatas memiliki sertifikat sehingga belum bisa diangkat dalam jabatan fungsional,” urai dia.
“Kita tetap berusaha dengan BKN supaya bisa naik pangkat regular, bukan kenaikan pangkat fungsional ," jelasnya.
Kepala Disdikbud Pidie, Yusmadi Kasem, MPd kepada Serambinews.com, Kamis (18/5/2023), mengungkapkan, dalam pengusulan pangkat di Bagian Kepegawaian Disdikbud Pidie itu, tak dipungut biaya alias gratis.
Artinya tidak boleh mengambil uang sepersen pun dari guru yang mengusulkan kenaikan pangkat.(*)
naik pangkat
gagal naik pangkat
guru gagal naik pangkat
BKPSDM Pidie
Pidie
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Terkait Sisa Honorer yang Belum Masuk PPPK Paruh Waktu, Bupati Pidie Surati Menpan RB |
![]() |
---|
Teut Apam Digelar di Hari Jadi Pidie, Kepsek Hingga Guru Siapkan Kue Khas Ini untuk Peserta Karnaval |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Sertijab, Ini Nama Pejabat Utama Dirotasi |
![]() |
---|
Meriah Hari Jadi Pidie, Bupati Aceh Besar dan Bupati Bireuen Ikut Hadir |
![]() |
---|
Ratusan Imum Mukim di Pidie Pertanyakan 9 Bulan Uang Operasional belum Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.