Malu Hamil dengan Pacar, Wanita Ini Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Tewas Dibekap Celana Dalam

Pelaku membekap bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu dengan celana dalamnya hingga meninggal dunia.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi bayi dibuang 

Setelah tidak lagi menangis, AY memasukkan bayinya ke dalam tas dan menyimpannya ke dalam lemari.

Selanjutnya dia ke kamar mandi untuk membersihkan diri, namun dia pingsan karena banyak mengeluarkan darah.

Sekitar 2 jam kemudian, dia siuman dan minta tolong temannya, WW untuk diantar ke RS Muhammadiyah Bandung, Tulungagung.

Kepada petugas medis di rumah sakit, AY mengakui baru saja melahirkan.

Pihak rumah sakit meminta AY untuk membawa bayinya sekalian.

"WW yang memberi tahu SP, ayah AY bahwa anaknya baru melahirkan. SP ini yang membawa jasad bayi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung," tutur AKP Agung Kurnia Putra.

 

Baca juga: Gadis 19 Tahun Bunuh Bayi, Buang Jasadnya dalam Tong Sampah, Malu Hasil Hubungan di Luar Nikah

 

Pihak rumah sakit melihat kejanggalan bayi yang dibawa SP, lalu berinisiatif memvideokannya.

Rumah sakit mengantisipasi agar tidak disalahkan dengan kematian bayi itu.

Kondisi bayi itu lalu dilaporkan ke RSUD dr Iskak Tulungagung disertai videonya.

"Laporan itu lalu diteruskan RSUD dr Iskak ke Polres Tulungagung. Dari situ kami melakukan penyelidikan," papar AKP Agung Kurnia Putra.

Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, Satreskrim Polres Tulungagung membongkar makam bayi itu pada Kamis (27/4/2023).

Menggandeng dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, polisi melakukan autopsi.

Hasilnya menunjukkan korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen

"Yang pasti korban meninggal sebelum datang ke rumah sakit. Korban kekurangan oksigen karena tercekik," tegas AKP Agung Kurnia Putra.

Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat AY dengan pasal 76C subsider pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.

Karena tersangka adalah ibu kandung korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved