Berita Aceh Utara
Santri di Aceh Utara Disekap dan Disodomi, Pelaku Sebut untuk Mencari Fantasi: Saya Juga Korban
Pelaku Muharuddin yang sudah memilki istri itu mengatakan, perbuatan itu dilakukan hanya untuk menyalurkan nafsu fantasinya saja.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Seusai pertandingan bola pada Senin 19 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengajak korban kembali ke rumahnya.
Lalu korban menolak dengan mengatakan tidak sanggup dan terdakwa memaksa dengan mengatakan “yak tawoe kedeh menyoe hana kupugah bak gob (ayo kita pulang ke sana kalau tidak ku bilang sama orang)”.
Lalu korban menjawab “jet cit (boleh juga)".
Setelah tiba di rumahnya, korban di suruh masuk ke kamar dan terdakwa melancarkan kembali aksi bejatnya terhadap korban.
Pada sore harinya sekitar pukul 18:00 WIB, korban yang sedang bermain handphone di kamar kembali disodomi oleh terdakwa.
Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, korban keluar menuju ke kios bersama dengan terdakwa.
Setelah itu keduanya kembali lagi ke rumah dan terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Selanjutnya korban keluar dari rumah terdakwa dan duduk di pondok dekat kios sambil bermain Handphone.
Terungkap dalam fakta persidangan bahwa, pada satu hari keluarga korban menjenguk korban yang sedang mondok.
Sesampainya di dayah tersebut, keluarga mendatangi bagian piket dayah lalu meminta bantuan untuk memanggil korban melalui pengeras suara tetapi tidak muncul-muncul juga.
Abang kandung korban, RH kemudian berusaha untuk mencari keberadaan korban.
Tetapi korban tidak kunjung ditemukan, lalu RH berusaha bertanya ke warung yang berada di seputaran dayah dengan menitipkan nomor HP dengan harapan apabila ada yang melihat korban untuk segera menghubunginya.
Lalu pada malam harinya pemilik warung menghubungi RH bahwa korban anak ada diwarungnya.
Selanjutnya RH datang menjemput korban anak lalu dibawa pulang ke rumah kakaknya di Krueng Mane.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada RH.
Aceh Utara
disekap
disodomi
santri
Fantasi Menyimpang
Muara Batu
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Jinayat
Serambi Indonesia
Serambinews
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.