Berita Aceh Utara

Santri di Aceh Utara Disekap dan Disodomi, Pelaku Sebut untuk Mencari Fantasi: Saya Juga Korban

Pelaku Muharuddin yang sudah memilki istri itu mengatakan, perbuatan itu dilakukan hanya untuk menyalurkan nafsu fantasinya saja.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelecehan dan sodomi terhadap anak laki-laki --- Santri di Aceh Utara Disekap dan Disodomi, Pelaku Sebut untuk Mencari Fantasi: Saya Juga Korban 

Santri di Aceh Utara Disekap dan Disodomi, Pelaku Sebut untuk Mencari Fantasi: Saya Juga Korban

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus sodomi yang dibarengi dengan penyekapan terhadap seorang santri terjadi di Aceh.

Seorang pria di Aceh Utara, Muharuddin tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santri yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukannya di luar dayah di satu desa dalam Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Korban yang pada saat itu sedang mencari makan di luar dayah dihampiri oleh pelaku.

Pelaku kemudian mengiming-iming korban dengan memberikan satu unit smartphone.

Setelah itu pelaku mengajak korban ke rumahnya dan melakukan penyekapan selama dua hari.

Selama penyekapan, pelaku melakukan pengancaman dan sodomi terhadap korban sebanyak empat kali.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji Terbongkar, Pelaku Cabuli dan Sodomi Belasan Murid Laki-laki di Rumahnya

Pelaku Muharuddin yang sudah memilki istri itu mengatakan, perbuatan itu dilakukan hanya untuk menyalurkan nafsu fantasinya saja.

Kini pelaku telah menjalani hukuman setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 7/JN/2023/MS.Lsk, yang dibacakan pada Rabu (17/5/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ridho Setiawan menyatakan terdakwa Muharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum, yang diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Peristiwa bejat ini bermula pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved