Berita Nasional

Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini

Sri Mulyadi Tetapkan Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas, lembur, pertemuan/rapat, hingga pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat publik termasuk para menteri. 

Sri Mulyadi Tetapkan Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini

SERAMBINEWS.COM - Pernah lihat makanan di depan pejabat saat rapat. 

Kemudian ada disediakan makan disela-sela rapat atau setelah rapat.

Nah, uang kegiatan pejabat termasuk uang makan sudah diatur mulai dari pusat hingga daerah.

Jadi sudah ada aturan standar uang perjalanan dinas, lembur, pertemuan/rapat,

hingga pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat publik termasuk para menteri.

Berapa uang makan menteri saat rapat?

Kamu yang di daerah termasuk Aceh pasti penasaran berapa uang makan pejabat kan?

Berikut aturan baru tentang uang makan untuk menteri yang berlaku tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Kisah Penemuan Harta Karun Emas, Penemu Duga Capai 100 Kg, Tapi Diumumkan 16,9 Kg

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas, lembur, pertemuan/rapat,

hingga pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat publik termasuk para menteri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut ditetapkan pada 28 April 2023 lalu dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

Baca juga: Waspadai Keberadaannya di Rumah! Ini Ciri-Ciri Telur Ular dan Tempat Favoritnya Untuk Bertelur

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” demikian bunyi Pasal 1 Permenkeu tersebut, dikutip Kamis (18/5/2023).

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang menarik, salah satunya biaya konsumsi para menteri untuk sekali rapat.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved