Breaking News

Berita Nasional

Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini

Sri Mulyadi Tetapkan Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas, lembur, pertemuan/rapat, hingga pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat publik termasuk para menteri. 

Melalui aturan tersebut, Kemenkeu mengatur bahwa pejabat setingkat menteri memiliki hak konsumsi dengan total harga paling tinggi Rp 159.000 per sekali rapat per orang.

Jumlah tersebut terdiri dari makan senilai Rp 110.000 dan kudapan (snack) Rp 49.000.

Baca juga: Istri Virgoun, Inara Rusli Putuskan Buka Cadar, Wartawan Takjub Lihat Paras Cantiknya : MasyaAllah

Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut berlaku untuk menteri/eselon I/setara, seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga.

Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan untuk pejabat di bawah Eselon I disesuaikan dengan masing-masing provinsi.

Misalnya, pejabat di bawah Eselon I di Provinsi Aceh memiliki hak konsumsi rapat dengan harga Rp 51.000 untuk makan dan Rp 20.000 untuk kudapan

Baca juga: Kunci Rumah Tangga Bahagia, dr Boyke Ungkap 3 Tips Ini : Meski Hal Kecil Tapi Selalu Bikin Happy

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berapa Uang Makan Menteri Saat Rapat? Simak Aturan Terbaru

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved