Berita Nasional
Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini
Sri Mulyadi Tetapkan Aturan Baru Termasuk Uang Makan Pejabat Sekali Rapat, Untuk Pejabat Aceh Segini
Melalui aturan tersebut, Kemenkeu mengatur bahwa pejabat setingkat menteri memiliki hak konsumsi dengan total harga paling tinggi Rp 159.000 per sekali rapat per orang.
Jumlah tersebut terdiri dari makan senilai Rp 110.000 dan kudapan (snack) Rp 49.000.
Baca juga: Istri Virgoun, Inara Rusli Putuskan Buka Cadar, Wartawan Takjub Lihat Paras Cantiknya : MasyaAllah
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut berlaku untuk menteri/eselon I/setara, seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga.
Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan untuk pejabat di bawah Eselon I disesuaikan dengan masing-masing provinsi.
Misalnya, pejabat di bawah Eselon I di Provinsi Aceh memiliki hak konsumsi rapat dengan harga Rp 51.000 untuk makan dan Rp 20.000 untuk kudapan
Baca juga: Kunci Rumah Tangga Bahagia, dr Boyke Ungkap 3 Tips Ini : Meski Hal Kecil Tapi Selalu Bikin Happy
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berapa Uang Makan Menteri Saat Rapat? Simak Aturan Terbaru
uang makan pejabat
uang makan menteri
uang makan pejabat aceh
uang perjalanan dinas
uang lembur
Serambi Indonesia
Serambinews
menteri keuangan
Sri Mulyani
aturan baru
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
Rumahnya Digeruduk Massa, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Massa Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Dirusak, Perabotan hingga Brankas Dijarah |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung DPRD Brebes, DPRD Kota Pekalongan, DPRD Cilacap, Begini Situasinya |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Tolol! Massa Geruduk Kediaman Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Isi Rumah Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.