Berita Viral
Alasan Takut Ditangkap Polisi, Pria di Aceh Utara Lecehkan Adik Ipar, Korban Tak Menyangka: Dia Baik
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2023/MS.Lsk
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke kantor polisi.
Pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort Lhokseumawe didaerah Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara .
Berdasarkan hasil Visum Et Refertum, ditemukan tidak ada luka yang diderita oleh korban khususnya pada alat vital.
Hasil pemeriksaan menunjukkan selaput daranya masih utuh sehingga dapat dipastikan perbuatan terdakwa hanya sebatas pelecehan seksual saja dan bukan perbuatan rudapaksa.
Dalam ruang persidangan, korban bersaksi bahwa hubungan ia dengan Terdakwa sangat baik.
Karena korban sudah menganggap Terdakwa sebagai abang sendiri, begitu juga sebaliknya.
Korban tidak memaafkan atas perlakuan Terdakwa kepadanya, ianya ingin Terdakwa dihukum. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
ditangkap polisi
Aceh Utara
adik ipar
pelecehan
berita viral
Kecamatan Dewantara
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Jinayat
Serambi Indonesia
Serambinews
Viral Pernikahan Beda Usia 50 Tahun, Mahar Cek Rp3 Miliar, Polisi Pastikan Pasangan Sedang Honeymoon |
![]() |
---|
WNA Mabuk Bawa Mobil Pajero di Tanggerang, Tabrak dan Seret Sepor Sejauh 5 Km, Polisi: Sudah Damai |
![]() |
---|
Orang Tua Siswa Kasihan dengan Presiden Prabowo: MBG Itu Program Mulia, Tapi Jadi Proyek di Lapangan |
![]() |
---|
DPR-RI Ultimatum Bobby Nasution Terkait Ulahnya Razia Kendaraan Plat Aceh: Tidak Boleh Ada Ego |
![]() |
---|
Bocah Perempuan Nekat Tipu Kurir Paket, HP Seharga Rp4,5 Juta Diambil Tapi Bilangnya Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.