Kajian Islam

Hukum Meminjam dan Menyimpan Uang di Bank Konvensional, UAS: Asalkan Tidak Melakukan Hal Ini

Meski diperbolehkan meletakan uang di bank konvesional, UAS menegaskan bahwa bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidak boleh diambil.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan 

Hukum Meminjam dan Menyimpan Uang di Bank Konvensional, UAS: Asalkan Tidak Melakukan Hal Ini

SERAMBINEWS.COM – Berikut penjelasa Ustadz Abdul Somad terkait hukum meminjam dan menyimpan uang di bank konvesional.

Kehadiran badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan pinjam, yaitu bank, tidak dapat dihindari pada zaman sekarang.

Hampir semua penduduk dunia sudah familiar dan bahkan menggunakan jasa perbankan untuk proses transaksi.

Bank konvensional tentu sudah sangat akrab dengan masyarakat Indonesia.

Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara. 

Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. 

Ditinjau dari hukum agama Islam, sebagaian besar ulama sepakat bahwa bank konvensional adalah riba.

Riba dapat diartikan tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dan agama Islam sudah menegaskan bahwa riba adalah haram.

Lantas bagaimana hukum seorang muslim meminjam dan meyimpan uang di bank konvensional?

Pendakwah Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa boleh seseorang melakukan transaksi di bank kovensional apabila tidak mampu melakukannya di bank syariah.

Namun, menurut UAS, ada larangan yang harus diperhatikan oleh orang itu ketika mendapatkan keuntungan (bunga) dari bank konvensional.

UAS mengatakan, jauh sebelum hadirnya layanan perbankan di Indonesia, orang-orang menyimpan uang di rumah, baik itu di lemari atau di bawah bantal.

“Kalau zaman dulu nyimpan duit di bawah bantal. Sekarang lebih besar duit daripada bantal,” terangnya, dikutip dari akun Youtube Tanya Ustadz Abdul Somad, Senin (22/5/2023).

Oleh karena itu, kata UAS, maka letakanlah uang tersebut di bank syariah.

“Kalau bank syariah sudah tidak muat lagi? Maka letakanlah di bank konvensional,” jelas UAS.

Meski diperbolehkan meletakan uang di bank konvesional, UAS menegaskan bahwa bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidak boleh diambil.

“Bunganya (uang yang didapatkan dari bank tersebut) diserahkan ke lembaga yang dinikmati oleh orang banyak. (seperti) panti jompo, anak yatim, fakir miskin, masjid/Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA). Serahkan, jangan di makan,” tegas UAS.

UAS menegaskan, seseorang yang memakan uang riba akan tertutup pintu hatinya, terhijab dan tidak sampai ke maqam ma'rifah.

“Pemakan riba (itu) haram, haram, haram. Tertutup (hatinya), gelap, tak Nampak nur,” tegas UAS.

Lantas apa ancaman Allah terhadap seserorang pemakan riba?

UAS kemudian mengutip Quran Surah Al-Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.

Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved