Berita Lhokseumawe

Kasus Penemuan 1.000 Ekstasi di Peureulak Barat, Kurir Diringkus, Toke Besar dan Tangan Kanannya DPO

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, dugaan awal toke besar adalah M.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe telah menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penangkapan tersangka pil ekstasi di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (18/5/2023) lalu.

Di mana F yang merupakan tangan kanan toke besar berinisial M telah berhasil kabur dari kejaran polisi. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, dugaan awal toke besar adalah M yang mempunyai tangan kanan yaitu F.

Sementara MR yang berhasil diringkus diduga hanya sebagai kurir.

“Namun karena barang ditemukan sama dirinya, maka ia adalah tersangka utama yang ditetapkan daam kasus pil ekstasi ini,” kata Iptu Jeffryandi.

“Sementara yang dua lagi masih buron karena tidak kita ketahui keberadaannya,” tukas Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved