Pj Bupati Segel Tempat Karoeke

Miras hingga Khalwat, Alasan Pemkab Aceh Singkil Segel Tempat Karoeke di Pulo Sarok

"Kami cabut izinnya sementara karena melanggar izin. Ditemukan miras, khalwat dan melanggar jam operasional," kata Marthunis.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, saat pimpin penyegelan tempat karoke di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023). 

Permintaan Amrin disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat pimpin penyegelan yang dilakukan Satpol PP. 

"Beli saja bangunan ini oleh Pemerintah Aceh Singkil. Supaya senyap terus. Saya pun mau berusaha juga," kata Amrin.

Sebelumnya lelaki bertopi biru itu, mengaku bukan pemilik tempat karoeke yang disegel Pemkab Aceh Singkil di kawasan Jalan Bahari, Pulo Sarok, Singkil. 

Kemudian ia menyebutkan, jika tempat usahanya tidak boleh buka, maka beli oleh Pemkab Aceh Singkil.

Marthunis saat menanggapi hal tersebut mengatakan, Pemerintah harus mempelajarinya apakah perlu dibeli. 

"Kalau itu harus dilihat dulu, apakah perlu," tukas Marthunis.

Pj Bupati mengatakan, dirinya tidak ada masalah dengan Amrin. 

Baca juga: VIDEO - Dinilai Arogan, Warga Desa Pawoh Segel Kantor Keuchik

Permasalahan yang terjadi karena ada tempat hiburan salahi izin, langgar syariat Islam serta melanggar jam operasional.

Atas alasan itu izinnya dicabut sementara.

Bila pengelola ingin kembali beroperasi, maka urus kembali izin. 

Dengan catatan, setelah beroperasi patuhi semua aturan. 

"Ini bukan antara saya dengan Pak Amrin. Tapi karena melanggar izin, maka izinnya dicabut," tegas Marthunis. 

Langkah ini sebut Marthunis, berlaku kepada semua pengelola tempat hiburan dan kafe. 

Dirinya tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan ditertibkan. 

"Sebelumnya sudah sosialisasi. Ini masa penindakan, tidak ada pandang bulu," kata Marthunis.(*)

Baca juga: Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved