Selebriti

Alasan Hakim Vonis Ferry Irawan 1 Tahun Penjara, Sebut KDRT ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

Dalam vonisnya, hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tak menimbulkan penyakit kepada Venna Melinda.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Hakim menilai KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak menimbulkan penyakit dan tak menghalangi pekerjaan sehari-hari korban. 

"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkapnya.

Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.

Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.

"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna.

Baca juga: Tingkatkan Perekonomian Aceh, Pangdam IM Bersama Kapolda dan Kajati Tanam Jagung di Aceh Utara

Baca juga: Forkompinda Lepas 171 Calon Jamaah Haji Pidie Jaya

Baca juga: KoBar-GB Aceh Barat Minta Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Prestasi Kerja Guru

Sudah tayang di Tribunnnews.com: Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved