Selebriti

Alasan Hakim Vonis Ferry Irawan 1 Tahun Penjara, Sebut KDRT ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

Dalam vonisnya, hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tak menimbulkan penyakit kepada Venna Melinda.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Hakim menilai KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak menimbulkan penyakit dan tak menghalangi pekerjaan sehari-hari korban. 

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa kasus KDRT terhadap aktris Venna Melinda, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara.

Vonis Ferry Irawan diumumkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho pada Rabu (23/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Dalam vonisnya, hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tak menimbulkan penyakit kepada Venna Melinda.

Selain itu, Boedhi juga menilai KDRT yang dialami Venna Melinda tidak menghalangi pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-harinya.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferry Irawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Anggota JPU, Yuni Priyono mengungkapkan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Baca juga: Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT pada Venna Melinda

Venna Melinda Nilai Tuntutan JPU Setimpal

Sebelumnya, pada 7 Mei 2023, Venna mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap Ferry Irawan sudah tepat.

Hal tersebut berkaca dari dampak fisik dan psikis yang dialaminya usai mengalami KDRT oleh Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 lalu di sebuah hotel di Kediri.

"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," beber Venna Melinda.

"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkapnya.

Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.

Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.

"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna.

Baca juga: Tingkatkan Perekonomian Aceh, Pangdam IM Bersama Kapolda dan Kajati Tanam Jagung di Aceh Utara

Baca juga: Forkompinda Lepas 171 Calon Jamaah Haji Pidie Jaya

Baca juga: KoBar-GB Aceh Barat Minta Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Prestasi Kerja Guru

Sudah tayang di Tribunnnews.com: Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved