Breaking News

Buntut Kasus KDRT ke Istri Kedua, Bukhori Yusuf Politisi PKS Mundur dari Anggota DPR RI

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. PKS/via Tribunnews.com
Politikus PKS, Bukhori Yusuf dan ilustrasi KDRT. Bukhori Yusuf dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istri sirinya, M. Buntutnya, Bukhori Yusuf dipecat PKS dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Siapakah sosok M? 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan. 

Tidak hanya itu, Bukhori juga mundur sebagai kader PKS.

Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan dia ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.

M disebut-sebut sebagai istri kedua Bukhori Yusuf yang dinikahi secara siri.

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS

Oleh sebab itu, PKS langsung merespons persoalan ini.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) malam.

Ia menambahkan, saat ini proses penyelidikan internal sudah berjalan.

 Bahkan, ia mengklaim, Bukhori bersedia menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya.

Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

 

Baca juga: Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT pada Venna Melinda

MKD Tak Bisa Lanjutkan Laporan Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan laporan M atas dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf tak bisa diproses.

Pasalnya, Bukhori Yusuf telah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved