Berita Kutaraja

Fraksi Partai Demokrat DPRA Tolak Kembalikan Bank Konvensional di Aceh

"Kita menolak revisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS, jika untuk menerima kembali bank konvensional di Aceh,” katanya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, drh Nurdiansyah Alasta 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta menyampaikan pihaknya menolak rencana mengembalikan bank konvensional di Aceh.

Ia berpendapat bahwa belum cukup alasan dan urgensi menarik keputusan yang telah ditetapkan melalui penerapan Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berasal dari aspirasi ulama dan masyarakat luas.

"Kita menolak revisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS, jika untuk menerima kembali bank konvensional di Aceh,” katanya.

“Karena belum cukup alasan dan urgensi sebuah peraturan yang telah kita sepakati untuk ditinjau kembali. Dan ini sesuai dengan aspirasi para ulama dan masyarakat secara luas," jelas Nurdiansyah.

Nurdiansyah menambahkan, bahwa pihaknya mendukung penuh bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh, salah satunya adalah kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam.

Namun demikian, Nurdiansyah meminta agar bank-bank syariah yang beroperasi di Aceh untuk memperbaiki sistem layanan sehingga masyarakat tidak terkendala dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

"Terkait gangguan layanan yang terjadi beberapa waktu yang lalu, sudah saatnya bank syariah yang ada di Aceh memperbaiki segala kendala layanannya agar masyarakat dapat bertransaksi dan melakukan aktivitas ekonomi dengan baik tanpa ada masalah dan gangguan," pungkas Nurdiansyah.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved