Berita Banda Aceh

Modus Berikan Handphone, Kakek Rudapaksa Cucu di Banda Aceh

Di sana, ia kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap kedua korban. Hal itu dilakukan, saat korban lalai dengan gawai milik...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama memimpin konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Selasa (23/5/2023). 

Hal itu dilakukan, saat korban lalai dengan gawai milik pelaku.

Perbuatan tersebut dilakukan SA sudah berulang kali tanpa diketahui ibu korban.  

Aksi tersebut terbongkar, setelah korban HF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. 

Pada Maret 2023, HF menemui ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Ayah korban melaporkan kejadian yang dialami kedua putrinya ke Unit PPA Polresta Banda Aceh. 

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua lembar busana milik korban dan satu unit handphone milik SA.

"Akibatnya perbuatannya, pelaku diancam hukuman pasal 49 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Modus Suruh Suaminya ke Luar Kos, Perempuan Aceh Jadi Korban Rudapaksa di Jakarta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved