Berita Kutaraja
Polresta Banda Aceh Bongkar Kasus Perdagangan Ganja, Ringkus Pengedar Hingga Bandar, Begini Kisahnya
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, dan meringkus pengedar hingga bandar.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menggotong tanaman ganja usai dicabut di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Selasa (23/5/2023).
"Ladang ini sudah kita musnahkan kemarin dengan Pak Kapolresta," ungkap Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman.penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.(*)
Tags
ganja
perdagangan ganja
Kasus Peredaran Ganja
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
| Gedung Arsip Modern Pertama Hadir di Aceh |
|
|---|
| Panjat Tebing Aceh Sumbang Empat Medali |
|
|---|
| Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
|
|---|
| Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
|
|---|
| Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polresta-ungkap-sindikat-peredaran-ganja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.