Berita Kutaraja

Polresta Banda Aceh Bongkar Kasus Perdagangan Ganja, Ringkus Pengedar Hingga Bandar, Begini Kisahnya

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, dan meringkus pengedar hingga bandar.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menggotong tanaman ganja usai dicabut di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Selasa (23/5/2023). 

"Ladang ini sudah kita musnahkan kemarin dengan Pak Kapolresta," ungkap Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman.penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved