Berita Aceh Barat
Tiga Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Ditahan di Lapas Meulaboh
Perbuatan yang dilakukan tersangka MS, SA dan IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp399.442.623.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2020 di Aceh Barat dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Selasa (23/5/2023) setelah dilakukan penahanan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ sebesar Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam setempat tahun 2020 dari dana otsus itu dengan kerugian negara hamper mencapai Rp 400 juta berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.
Tiga orang tersangka yang diboyong ke Lapas Kelas IIB Meulaboh itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama IS usai dilakukan penahanan langsung dibawa ke Lapas.
Ketiga tersangka tersebut digiring ke mobil tahanan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Meulaboh menuju Lapas Kelas IIB Meulaboh.
“Tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Meulaboh selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Intel M Agung Kurniawan kepada Serambinews.com, Selasa (23/5/2023).
Disebutkan, bahwa penyidik dari Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tahun anggaran 2020 lalu dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar.
Kasus dugaan korupsi tersebut proyek penimbunan lokasi MTQ tahun anggaran 2020 tersebut berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020 mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otsus.
Kemudian kepala dinas menunjuk tersangka SA, kasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andrias Faisal, dan setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar.
Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya bersama direkturnya Rasyidin sebagai saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.
Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.
Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Dua Anak Hilang Tenggelam di Laut Pantai Seunagan Nagan Raya
Baca juga: Breaking News - Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Timbunan MTQ
PKK Aceh Barat Sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Jenguk Bayi Penderita Bocor Jantung Asal Woyla Barat yang Dirawat di Jakarta |
![]() |
---|
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Pilih Mengabdi di Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Buaya belum Berhasil Ditangkap, Perangkap Dipindahkan ke Sungai Beureugang Aceh Barat |
![]() |
---|
Aktifitas Nelayan Terganggu, Muara Krueng Cangkoi di Aceh Barat Semakin Dangkal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.