Berita Banda Aceh
Tu Sop Sikapi Polemik Revisi Qanun LKS
Tu Sop mengingatkan bahwa persoalan ini perlu disikapi dengan cermat, bijaksana, dan penuh kehati-hatian, serta harus direspons dengan pola pikir, sik
“Kita harus komit untuk menghindari praktek penerapan syariah yang justru menjadi fitnah bagi syariah itu sendiri,” TGK H MUHAMMAD YUSUF A WAHAB, Ketua Umum HUDA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop Jeunieb ikut mengomentari polemik revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan wacana tentang pengembalian bank konvensional (konven) ke Aceh.
Tu Sop mengingatkan bahwa persoalan ini perlu disikapi dengan cermat, bijaksana, dan penuh kehati-hatian, serta harus direspons dengan pola pikir, sikap, dan kebijakan yang bersyariah. Selain itu, menurutnya, juga perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar problem ini dapat dilihat secara jelas dan utuh.
“Kajian ini penting supaya kita dapat menemukan apa sebenarnya kelemahan yang kemudian menyeret syariatisasi perbankan di Aceh ini sampai pada titik perdebatan. Sebab, cara berpikir, sikap, dan kebijakan yang tidak didasari atas kajian yang matang akan membuat penyelesaian persoalan ini bias, tidak menyentuh inti persoalan, dan berpotensi menyeret kita ke dalam persoalan lain yang baru,” jelas Tu Sop dalam pernyataan tertulis yang diterima Serambi, Senin (22/5/2023).
Tu Sop menyebutkan, ada tiga aspek yang perlu dikaji yaitu regulasi, penerapan, dan layanan. “Apakah ketiga aspek ini sudah memenuhi unsur syariah atau masih perlu disempurnakan?” tanyanya.
Lebih lanjut dia jelaskan, dalam persoalan perbankan, ada tiga nilai syariah yang perlu diperhatikan yaitu nilai keadilan, nilai kebaikan, dan nilai penguatan perawatan prinsip-prinsip yang diperintah di dalam agama. Ketiga nilai ini menjadi instrumen dalam stempel dan label syariah.
“Terkait polemik bank syariah yang belakangan muncul, saya masih bertanya-tanya letak masalahnya dimana? Jika masalahnya disebabkan ada pihak yang terzalimi, berarti persoalannya terletak pada unsur keadilan. Ketidakadilan ini tentu saja tidak sesuai dengan syariah,” kata Tu Sop Jeunieb.
“Jika masalahnya karena pelayanan yang tidak maksimal dibanding lembaga keuangan lain, itu berarti tidak memenuhi unsur syariah yang kedua, yaitu unsur nilai kebaikan. Sebab, prinsip Syariah itu memudahkan bukan mempersulit, meringankan tanpa membebani. Begitulah seterusnya,” tambah dia.
Sementara tentang wacana pengembalian bank konvensional ke Aceh, Ketua Umum HUDA ini mengingatkan agar jangan tergesa-gesa mengabil sikap. Harus ada kajian yang menyeluruh dan mendalam sebelum mengambil kesimpulan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan. Pertama, di tengah kondisi perekonomian dan perputaran keuangan di Aceh saat ini, apa untung-ruginya bagi Aceh atas keberadaan atau ketidakberadaan bank konvensional di Aceh?
Kedua, kekuatan keuangan di Aceh saat ini dominan bersumber dari APBN dan APBA. Hanya sedikit yang bersumber dari sektor lain seperti pertambangan, perkebunan, atau lainnya. Sementara itu, perputaran uang yang bersumber dari APBA didominasi oleh Bank Aceh dan dari APBN didominasi oleh BSI.
“(Ketiga) Terlepas dari soal perbankan dan keuangan, kita patut juga mempertanyakan pada diri kita sendiri sejauh mana kita komit dalam penegakan dan penerapan syariah di Aceh, terutama dalam urusan publik. Legalitas yang bersifat lex specialist itu bukankah keistimewaan yang diperoleh lewat perjuangan panjang para tokoh-tokoh Aceh?” imbuhnya
Atas dasar berbagai pertimbangan itu, Tu Sop menyampaikan, dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di Aceh, semua pihak harus komit untuk menjaga pola pikir, sikap, dan kebijakan agar tidak keluar dari konsep syariah.
Siapapun yang mengurus Aceh, dalam kebijakannya mesti berproses pada penguatan syariah. Semua nilai-nilai syariah yang memungkinkan diterapkan, harus diupayakan semampunya. “Kita harus komit untuk menghindari praktek penerapan syariah yang justru menjadi fitnah bagi syariah itu sendiri,” tegas Tu Sop.
Inilah, sambung Tu Sop Jeunieb, yang dimaksud bersandingnya ulama dan umara. Dengan kata lain, kesuksesan penerapan syariat dalam Pemerintahan Aceh baru terjadi bila terkombinasi dengan baik antara keilmuan, etika, skill, dan kekuasaan. “Inilah yang belum berhasil kita wujudkan,” tutupnya. (yos)
Berita Banda Aceh
Terkait Qanun LKS
PNA tolak revisi Qanun LKS
Tolak Wacana Revisi Qanun LKS
Qanun LKS dan Dukungan untuk Partai Aceh
Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab
Fraksi NasDem DPRA Desak Pemerintah Aceh Tingkatkan Akses Pendidikan di Daerah Terpencil |
![]() |
---|
BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Satu-Satunya dari Aceh, Mahasiswi USK Terpilih Belajar Langsung dengan Maestro Tari Nasional |
![]() |
---|
Nazaruddin Musa Kembali Pimpin Organisasi Pustakawan, IPI Aceh |
![]() |
---|
Wagub Aceh Temui Dirut SIG di Jakarta, Minta Pelabuhan Laweung Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.