Kupi Beungoh
BSI yang Bermasalah, Kok Qanun LKS Yang Harus Direvisi
Qanun LKS adalah sebuah keharusan dan kebutuhan agar memudahkan umat Islam melaksanakan Syariat dalam bidang ekonomi.
Oleh: Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag.
Bank Syariat Islam (BSI) Yang Bermasalah, tidak mampu memberikan pelayanan terbaik buat nasabah, tidak mampu memberikan keamanan yang terbaik buat nasabah, sampai mengalami banyak kerugian bagi nasabah, kok Qanun Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) yang harus direvisi.
Saya kira, orang ini tidak paham Syariat atau pura-pura tidak paham karena ada sebuah kepentingan, keuntungan atau manfaat setelah qanun LKS ini berhasil diperbaiki, dan bank konvensional itu kembali.
Qanun LKS yang telah diupayakan dengan susah payah, untuk mengatur bagaimana pelaksanaan, pengelolaan ekonomi umat sesuai dengan syari'at, agar dalam pelaksanaannya profesional, terorganisir dengan baik, berharap membawa manfaat buat umat Islam, terjaga ekonomi umat Islam dari Penjajahan dibidang ekonomi.
Hal ini penting, sebagaimana disebutkan oleh Saidina Ali bin Abi Thalib : "kebaikan yang tidak teeorganisir akan terkalahkan dengan kejahatan yang terorganisir". Maka dengan Qanun LKS ini, diharapkan pengelolaan ekonomi umat Islam dapat terorganisir dengan baik.
Baca juga: Fraksi PKS di DPRA Tolak Wacana Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh
Qanun LKS adalah sebuah keharusan dan kebutuhan agar memudahkan umat Islam melaksanakan Syariat dalam bidang ekonomi.
Qanun LKS menjadi sebuah keharusan, sebuah kebutuhan bagi umat Islam, karena untuk mengelola keuangan umat perlu aturan-aturan yang mengikat dan melindungi pihak pengelola keuangan dan pihak nasabah dalam pelaksanaannya.
Dengan Qanun LKS pengelolaan ekonomi umat dapat lebih profesional, lebih aman, lebih terlindungi lebih mudah dilaksanakan dan mudah di evaluasi tingkat pelaksanaannya.
Sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah bahwa;
Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mendirikan LKS yang berazaskan Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Pendirian LKS ini dirasakan mendesak sebagai tindak lanjut pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syari’at Islam. Dalam perkembangan ekonomi dewasa ini.
Baca juga: PNA Sebut Revisi Qanun LKS Tak Diperlukan Saat Ini jika hanya untuk Undang Bank Konvensional
Kehadiran LKS di Aceh dirasakan sudah sangat mendesak karena hal tersebut merupakan salah satu pilar pelaksanaan syari’at Islam di bidang muamalah.
kondisi tersebut ditambah lagi dengan banyaknya modal pihak ketiga yang masuk ke Aceh dimana dalam operasionalnya tidak dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syari’at Islam, secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
Oleh Karena itu, kehadiran LKS hari ini di Aceh adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan semua pihak terkait wajib mendukungnya.
Genosida Gaza dan Dosa Besar Amerika |
![]() |
---|
Menjadikan Baitul Mal Aceh Sebagai Katalisator Kesejahteraan Rakyat |
![]() |
---|
Refleksi 20 Tahun Damai Aceh: Menanti Peran Anak Syuhada Menjaga Damai Aceh Lewat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Melihat Peluang dan Tantangan Potensi Migas Lepas Pantai Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.