Kupi Beungoh

Gubernur Aceh: Marzuki, Luhut Panjaitan, dan Ganti Kelamin Partai Aceh – Bagian V

Menurut berita berkembang, kalangan DPR Aceh pada awalnya menginventarisir tiga putra Aceh yang mempunyai kualifikasi untuk calon pj gubernur Aceh.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Oleh Ahmad  Humam Hamid*)

SETELAH lebih kurang 70 tahun posisi gubernur Aceh tak tergoyahkan dengan “prioritas” putra daerah, terutama ketika posisi pemerintah pusat sangat dominan, pada tahun 2022, kondisi itu berobah.

Perbedaan itu disponsori oleh Partai Aceh dengan menjungkirbalikkan fatsun politik semua presiden sebelum Joko Widodo.

Ketika mencari kepala Pemerintahan Aceh, semua presiden sebelum Jokowi seolah “mewajibkan” harus orang Aceh, kecuali dalam hal-hal yang sangat khusus dan mendesak.

Sebaliknya pada tahun 2022, Partai Aceh justeru merobah prinsip itu secara diametral.

Partai itu mengusulkan sekaligus memperjuangkan calon kepala daerah yang non-Aceh.

Tidak ada penjelasan kepada publik kenapa hal itu ditempuh oleh partai lokal tertua di Aceh ini.

Seperti diketahui, penjabat gubernur Aceh inkumben hari ini, Ahmad Marzuki yang dilantik pada medio Juli 2022, adalah pejabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, dalam hal ini presiden.

Berbeda dari penunjukan pejabat gubernur sebelumnya, kali ini, pemerintah pusat meminta DPRA mengirim tiga nama untuk dapat dipilih dan ditetapkan oleh presiden.

Menurut berita yang berkembang, kalangan DPR Aceh pada awalnya menginventarisir tiga putra Aceh yang mempunyai kualifikasi untuk calon penjabat gubernur Aceh.

Nama-nama yang sering terdengar pada masa itu adalah Dr. Safrizal- Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Dr. Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, dan Ir. T. Iskandar MT, Irjen Kementerian PUPR.

Nama-nama itu menjadi bertambah, ketika mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Ahmad Marzuki, mulai masuk dan beredar di kalangan anggota DPRA.

Marzuki yang berdarah Palembang dan besar di Bandung itu, dibawa oleh Partai Aceh ke dalam arena untuk didiskusikan anggota dewan.

Akhirnya, dengan argumentasi Partai Aceh yang tak mampu dibendung oleh fraksi-fraksi lain,  salah satu putera Aceh yang menjabat Irjen Kementerian PUPR, Ir. T. Iskandar MT, terdepak keluar, digantikan oleh Ahmad Marzuki.

Keputusan akhir tiga nama calon pejabat gubernur Aceh 2022-2023 kemudian diwujudkan oleh DPRA dengan mengirim dua nama putera Aceh, pejabat eselon I -Dr.Safrizal dan Dr.Indra Iskandar, dan satu orang non-Aceh, Mayjen Ahmad Marzuki.

Segera saja terbaca dan diketahui secara terbatas di kalangan elit di Jakarta dan di Aceh tentang koneksi strategis calon pejabat itu dengan orang atau lembaga yang dekat dengan pusat kekuasaan.

Yang dituju adalah presiden Jokowi, yang akan memberikan keputusan akhir terhadap calon yang akan dipilih.

Segera terasa misalnya, Indra Iskandar,-sekjen DPR-RI medapat dukungan yang kuat dan sangat serius dari ketua DPR-RI, Puan Maharani.

Safrizal, pejabat Depdagri yang pernah menjadi penjabat gubernur Kalimantan Selatan, juga dinilai sebagai calon kuat, karena direkomendasi oleh Surya Paloh.

Ketua DPP Nasdem itu merupakan sosok kunci politik pemerintahan Jokowi sebelum pencalonan Anies.

Melalui Paloh, diyakini akan membuat Safrizal mendapat kepercayaan Presiden Jokowi.

Tidak banyak berita yang berkembang tentang Ahmad Marzuki pada masa itu, kecuali ia mendapat dukungan sosok “prominent” sekaligus “eminent” di lingkaran Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan.

Ia menjagokan Marzuki untuk menjadi penjabat gubernur Aceh.

Dari perkembangan awal yang ada pada saat itu, hampir dapat dipastikan Indra akan mendapat kepercayaan pemerintah, karena dari berita yang berkembang, Puan Maharani telah berhasil meyakinkan presiden untuk menunjuk Indra menjadi penjabat gubernur Aceh.

Sebelumnya nama Safrizal juga menjadi pesaing ketat, namun kemungkinan besar, karena Surya Paloh telah mencalonkan Anies sebagai calon presiden, suara Paloh tidak “keramat” lagi seperti sebelumnya.

Dari sejumlah sumber yang berkembang, tercium tentang sikap Paloh bahkan prinsip Paloh tentang siapa yang harus menjadi penjabat gubernur Aceh.

Yang terekam dan terbaca adalah sekalipun kadar nasionalisme Paloh terhitung kental, akan tetapi tentang penjabat gubernur Aceh, Paloh bersikap “harus” putra Aceh.

Ia yakin dan perçaya bahwa ada putra-putra terbaik Aceh di tingkat nasional yang mampu dan memenuhi kualifikasi untuk jabatan itu.

Ketika ia menjagokan Safrizal, itu tak lebih dari pilihan akal sehat.

Bagi Paloh, Safrizal adalah salah satu putra Aceh terbaik di Departemen Dalam Negeri yang menjabat eselon I.

Safrizal juga dinilai berpengalaman dan sukses ketika menjadi pejabat gubernur Kalimantan Selatan pada tahun 2021.

“Pergumulan” tingkat tinggi tentang siapa yang akan dipilih oleh Presiden Jokowi tak terhindarkan, dan itu adalah pakaian kekuasaan yang berlaku kapanpun dan dimanapun.

Mungkin terlalu tinggi untuk menyebutkan sebagai “perang bintang”, namun begitulah adanya, karena kini semuanya tergantung presiden  dan orang-orang di lingkaran inti kekuasaan.

Tercantumnya nama dalam usulan resmi DPRA adalah tiket masuk  untuk menjadi penjabat gubernur Aceh.

Untuk provinsi manapun di Indonesia, masa tunggu Pileg dan Pilpres menyebabkan, praktis semua provinsi harus ikhlas menerima penjabat gubernur yang tak dipilih rakyat sampai dengan akhir tahun 2024.

Aceh termasuk kloter awal pergantian, seiring dengan berakhirnya masa jabatan gubernur terpilih.

Aceh, Papua, DKI, Kepulauan Riau, dan beberapa provinsi lain termasuk yang mempunyai masa tunggu yang lama.

Aceh sendiri misalnya, mempunyai masa tunggu sekitar dua setengah tahun.

Jika terjadi pergeseran jadwal pemilihan, karena sesuatu dan lain hal, teknis misalnya, masa jabatan pejabat gubernur Aceh bahkan bisa mencapai tiga tahun.

Ini adalah masa kekosongan gubernur bukan pilihan rakyat terlama.

Namanya boleh saja penjabat gubernur, tetapi rentang waktunya berpeluang paling kurang setengah masa jabatan gubernur definitif.

Praktisnya, ini adalah gubernur yang berbaju penjabat gubernur.

Memang benar, penjabat gubernur hanya diangkat untuk masa jabatan satu tahun, untuk kemudian diganti atau diperpanjang.

Itu artinya, jalan untuk menjadi gubernur “setengah periode” telah terbuka, tinggal lagi kecerdikan bagi siapa yang mendapatkannya, dan keinginan pejabat yang mengangkatnya.

Tidak jelas siapa yang memengaruhi siapa dalam penentuan penjabat gubernur Aceh.

Apakah Partai Aceh yang memengaruhi Luhut Panjaitan ataukah Luhut yang menggunakan Partai Aceh untuk memengaruhi Jokowi.

Yang pasti, mereka satu perahu.

Nama yang mereka usung dan perjuangkan ke Jokowi hanya satu dan sudah final, Mayjen Ahmad Marzuki, yang pada saat itu belum resmi pensiun dari TNI Angkatan Darat.

Setelah diberhentikan dari Pangdam Iskandar Muda, Marzuki saat menempati salah satu posisi non eselon di Lembaga Pertahanan nasional, Lemhanas, di Jakarta.

Keseriusan Partai Aceh memperjuangkan mati-matian untuk Marzuki tidak main-main.

Kekuatan Luhut Panjaitan yang sering disebut dengan istilah sosok “satu setengah” -Jokowi nomor satu, Ma’ruf Amin nomor dua, Luhut di antara keduanya- dalam “power play” politik, pemerintahan, dan pembangunan memang tak terbantahkan.

Luhut segera saja memainkan perannya yang sangat menentukan untuk menjadikan Marzuki sebagai penjabat gubernur Aceh.

Sebelum Marzuki mendapatkan penununjukan resmi presiden sebagai pejabat gubernur Aceh, dikabarkan memang ada pertemuan Jokowi dengan petinggi Partai Aceh, atas pengaturan Luhut.

Mungkin sebagai dasar pilihan Jokowi memberikan “mandat” kepada Marzuki, ia memerlukan basis moral yang kuat.

Kepada petinggi Partai Aceh ia menyatakan “ini anda yang minta ya?”, yang kemudian dijawab oleh oleh sang petinggi dengan anggukan senyum dan kata “ya”.

Tidak ada alasan sama sekali untuk menyalahkan Ahmad Marzuki  dalam mendapatkan posisi penjabat gubernur Aceh, karena konstitusi dan berbagai aturan yang ada tidak melarang hal itu terjadi.

Persoalan ia berjuang, itu adalah sesuatu yang normal.

Apakah  jabatan itu prestasi, pengabdian, atau apapun namanya itu adalah capaian tertinggi yang pernah didapatkan dalam sejarah TNI di Aceh, oleh seorang mantan Pangdam I Iskandar Muda.

Banyak yang tidak tahu, paling kurang tiga mantan Pangdam iskandar Muda- Brigjen Aang Kunaifi, Brigjen Rivai Harahap, dan Mayjen Nana Narundana pernah beraspirasi, dan bahkan berjuang keras untuk mendapatkan jabatan gubernur Aceh.

Semua mereka tak dizinkan, tidak boleh, dan tidak direstui oleh presiden Soeharto.

*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved