Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan

Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil, Dijadikan Rumpon di Dasar Laut untuk Sarang Ikan

Penenggelaman kapal yang dilakukan di perairan sekitar kawasan Berok, Singkil itu agar menjadi rumpon. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Barang bukti kapal pembom ikan saat ditenggelamkan di laut Aceh Singkil, Rabu (24/5/2023). 

Turut hadir juga, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Yopi Wijaya, Kasi PB3R Kejari Aceh Singkil, Irfan Hasyri, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe.

Hadir juga Kasi Datun Kejari Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, Kasat Pol Airud Polres Aceh Singkil, AKP Wiyatno, serta Kadis Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, dan Camat Singkil, Khairuddin.

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor: 45/Pid.Sus/2023/PN Skl tanggal 14 April 2023, dengan terpidana AlFella Efrizal bin Syarifudin dan kawan-kawan.

Barang bukti kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan yaitu KM Baru Rezeki dengan bobot 5 Gross Ton (GT).

Selain kapal, turut ditenggelamkan satu unit sampan warna biru les merah, 55 buah detonator/sumbu, dan satu buah jeringen tempat penampungan bahan peledak siap pakai.

Lalu, 24 potong dupa warna merah, 16 buah karet penutup botol, tiga korek api jenis gas bara, satu mesin kompresor, dan tiga gulung selang kompresor 150 meter.

Berikutnya, tiga buah regulator, tiga buah pemberat, empat buah kacamata snorkling, dua buah gancu, serta sembilan pasang sarung tangan warna putih.

Seterusnya, empat pasang sepatu warna putih, satu buah fiber warna jingga, dan enam fiber warna biru ukuran kemasan 700 kg.

Kemudian, dua fiber warna biru ukuran 200 kg, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit fish finder, dan satu kompas warna hijau. 

Selanjutnya, hasil tangkapan ikan sebanyak 2 ton, satu buah bundel dokumen KM Baru Rezeki, dan satu pas kecil Nomor: PK.205/24/2/KUPP.BRS-22 atas nama Kapal Baru Rezeki.

Sementara barang bukti botol berisi bahan peledak, oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil diserahkan ke Polres Aceh Singkil untuk dimusnahkan.

"Untuk 18 botol kaca yang berisi bahan peledak, Kejari Aceh Singkil akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemusnahan," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel, Budi Febriandi.

Disebutkan dia, penenggelaman kapal pembom ikan itu bermanfaat bagi kehidupan nelayan.

Salah satunya, bangkai kapal untuk dijadikan rumpon atau rumah ikan.

Kapal yang ditenggelamkan merupakan hasil tangkapan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh yang sedang beroperasi di perairan Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (2/3/2023) lalu.

 Kapal kayu yang biasa disebut boat tersebut ditangkap lantaran melakukan illegal fishing di perairan Aceh Singkil.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved