Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan
Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan, Jaksa Serahkan Barang Bukti Bahan Peledak Ke Polres Aceh Singkil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, serahkan barang bukti botol berisi bahan peledak kepada Polres Aceh Singkil, untuk dimusnahkan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, serahkan barang bukti botol berisi bahan peledak kepada Polres Aceh Singkil, untuk dimusnahkan.
Bahan peledak yang dijadikan bom ikan tersebut merupakan bagian dari barang bukti kapal pembom ikan yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan Kejari di laut Singkil, Rabu (24/5/2023).
Kajari Aceh Singkil, Munandar mengatakan pemusnahan bom ikan diserahkan kepada polisi, lantaran pihak kepolisian lebih memahami penanganannya.
"Barang bukti bom ikan, pemusnahannya akan diserahkan kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian lebih memahami dalam penanganan terhadap bom ikan tersebut," kata Kajari.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, yang juga turut hadir dalam penenggelaman barang bukti kapal mengatakan bom ikan akan dimusnakan dengan cara menguraikan bahan bom ikan ke dalam drum berisikan air.
Baca juga: Breaking News - Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil
Hal tersebut dilakukan agar tidak membahayakan lingkungan dan mencegah hal tak diinginkan.
"Barang bukti bom ikan akan dimusnahkan dengan cara menguraikan bahan-bahan bom ikan ke dalam drum yang berisikan air agar tidak membahayakan kepada lingkungan dan hal-hal lain," jelasnya.
Kapolres Aceh Singkil berpesan nelayan agar selalu berhati-hati dalam berlayar saat mencari ikan di laut.
Ia juga imbau nelayan apabila melihat kapal yang melakukan ilegal fishing segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui hotline kepolisian 110.
Kejaksaan Ngeri Aceh Singkil, musnahkan barang bukti Kapal kayu pembom ikan dengan cara ditenggelamkan ke laut, Rabu (24/5/2023).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana illegal fishing itu, dihadiri Asisten ll Setdakab Aceh Singkil, Faisal, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, Kajari Aceh Singkil, Munandar.
Baca juga: Pangdam IM Sambut 400 Prajurit Raider Khusus 113/JS Kembali dari Tugas Operasi Pamtas RI-PNG
Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil Yopi Wijaya, Kasi PB3R Kejari Aceh Singkil, Irfan Hasyri, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi, dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe.
Hadir juga Kasi Datun Kejari Aceh Singkil Jales Marinda YJM, Kasat Pol Airud Polres Aceh Singkil, AKP Wiyatno, Kadis Perikanan Aceh Singkil Saiful Umar dan Camat Singkil, Khairuddin.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor : 45/Pid.Sus/2023/PN Skl tanggal 14 April 2023 terpidana AlFella Efrizal bin Syarifudin dan kawan-kawan.
Barang bukti kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan yaitu KM Baru Rezeki dengan bobot 5 gross ton (GT).
Selain kapal turut ditenggelamkan satu unit sampan warna biru les merah, 55 buah detonator/sumbu, satu buah jeringen tempat penampungan bahan peledak siap pakai.
Lalu 24 potong dupa warna merah, 16 buah karet penutup botol, tiga korek api jenis gas bara, satu mesin kompresor dan tiga gulung selang kompresor 150 meter.
Berikutnya tiga buah regulator, tiga buah pemberat, empat buah kacamata snorkling, dua buah gancu, sembilan pasang sarung tangan warna putih.
Empat pasang sepatu warna putih, satu buah fiber warna jingga, enam fiber warna biru ukuran 700 kg.
Dua fiber warna biru ukuran 200 Kg, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit fish finder, satu kompas warna hijau.
Kemudian hasil tangkapan ikan sebanyak 2 ton, satu buah bundle dokumen KM Baru Rezeki dan satu pas kecil Nomor PK.205/24/2/KUPP.BRS-22 atas nama Kapal Baru Rezeki.
Sementara barang bukti botol berisi bahan peledak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, serahkan ke Polres Aceh Singkil untuk dimusnahkan.
"Untuk 18 botol kaca yang berisi bahan peledak, Kejari Aceh Singkil akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemusnahan," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.
Baca juga: MPU Pidie Tolak Revisi Qanun LKS Oleh DPRA, Ungkap Alasannya
Disebutkan penenggelaman kapal bermanfaat bagi kehidupan nelayan.
Salah satunya untuk dijadikan rumpon atau rumah ikan.
Kapal yang ditenggelamkan merupakan hasil tangkapan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, yang sedang beroperasi di perairan Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (2/3/2023) lalu.
Kapal kayu yang biasa disebut boat tersebut ditangkap lantaran melakukan illegal fishing di perairan Aceh Singkil.(*)
Baca juga: Nanti Malam Sebelum Tidur Minum Air Serai, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh kata dr Zaidul Akbar
Kapal Pembom Ikan yang Ditenggelamkan di Laut Singkil Rupanya Hasil Tangkapan Ditpolairud Polda Aceh |
![]() |
---|
Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil, Dijadikan Rumpon di Dasar Laut untuk Sarang Ikan |
![]() |
---|
Selain Kapal Ditenggelamkan, Ini Hukuman Majelis Hakim PN Singkil Terhadap 8 Terdakwa Bom Ikan |
![]() |
---|
Breaking News - Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.