Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka

Kasus PT RS Arun, Kuasa Hukum: Suaidi Disangkakan Hanya Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Kalau dari penetapan itu, maka harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Suaidi secara pribadi, tapi sebagai walikota. Jadi artinya...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kuasa hukum Suaid Yahya, Teuku Fakhrial Dani SH MH menggelar konfrensi pers. 

"Kalau dari penetapan itu, maka harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Suaidi secara pribadi, tapi sebagai walikota. Jadi artinya, dalam konteks ini, keterlibatan beliau karena jabatan beliau pada masa itu," ujarnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Kuasa hukum mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani SH MH, menyatakan kalau kliennya disangkakan dalam kasus PT RS Arun, hanya karena dugaaan penyalahgunaan wewenang.

Teuku Fakhrial Dani, saat mengelar konferensi pers, Rabu (24/5/2023) siang, awalnya menjelaskan, kalau informasi tentang Suaidi dipersangkakan dalam kasus ini baru diketahui Selasa sore kemarin.

"Yakni pada saat saya menandatangani surat kuasa," katanya 

Jadi dijelaskan, dalam surat  penetapan tersangka  yang diterima pihaknya, dijelaskan bahwa Suaidi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau dari penetapan itu, maka harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Suaidi secara pribadi, tapi sebagai walikota. Jadi artinya, dalam konteks ini, keterlibatan beliau karena jabatan beliau pada masa itu," ujarnya.

Lanjutnya, selain surat penetapan tersangka, pihaknya juga menerima surat perintah penahanan. 

Baca juga: Usai Mantan Walikota Lhokseumawe, Apakah Tersangka Pada Kasus PT RS Arun Bertambah?

"Menurut isi surat, perintah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Suaidi ditahan dulu sampai selama 20 hari,  yakni mulai 22 Mei - 10 Juni 2023," ujarnya.

Teuku Fakhrial Dani juga menegaskan, pada prinsipnya dia tidak akan berkomentar tentang perkara ini.

Alasannya, masih dalam proses penyidikan. 

"Saya juga tidak akan  memberi statemen apapun terhadap tindakan-tindakan dilakukan penegak hukum, berkaitan dengan penahanan klien saya," katanya.

Namun yang ingin disampaikan kepada masyarakat,  bahwa kleinnya selama 15 tahun memimpin atau berbuat untuk Kota Lhokseumawe tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak patut atau hal-hal yang tidak patut, baik bagi Suaidi sendiri ataupun bagi Kota Lhokseumawe.

Apapun resiko yang akan hadapi dalam kasus ini, Suaidu akan siap. 

Apalagi sampai saat ini Suaidi merasa tidak pernah menerima, menikmati, melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tahan Mantan Walikota di LP Lhoksukon, Kasus PT RS Arun 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved