Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka
Kasus PT RS Arun, Kuasa Hukum: Suaidi Disangkakan Hanya Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
"Kalau dari penetapan itu, maka harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Suaidi secara pribadi, tapi sebagai walikota. Jadi artinya...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Namun demikian, semua proses ini serahkan kepada penegak hukum, beliau akan hadapi," tegasnya.
Lanjutnya, Suaidi Yahya mengharap doa dari masyarakat Kota Lhokseumawe agar dia diberikan kekuatan.
"Saya ingin sampaikan lagi, bahwa dalam surat yang diberikan oleh pihak penyidik tidak ada pernyataan-pernyataan mengatakan bahwa beliau menerima aliran dana atau telah menerima gratifikasi dan segala macamnya. Jadi saya memohon kepada masyarakat dan mohon kepada teman-teman media dapat memberikan informasi sebagai pencerahan kepada masyarakat bahwa tidak ada kata-kata di sini yang mengatakan bahwa Suadi menikmati sejumlah uang apapun bentuknya," tegasnya.
Diakhir wawancara, Teuku Fakhrial Dani, menegaskan, bahwa atas nama keluarga Suaidi, mulai hari ini, siapapun yang berbicara di luar dari pada konteks keterangan dari penyidik, seperti kontek penggiringan dan hal-hal yang lain, maka pihaknya akan mencoba mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum tentang pencemaran nama baik.
"Mari hormati proses hukum. Mari kita sama-sama melihat apakah yang diduga ini benar atau tidak," tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya jugakan mencoba mengajukan penangguhan tahanan kepada penyidik.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun
"Didasari atas kondisi kesehatan beliau, maka dalam dua tiga hari ini kita akan ajukan permohonan penangguhan tahanan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).
Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.
Disamping itu, dalam kasus ini pihak Jaksa juga telah menyita uang sekitar Rp 8,1 miliar.
Serta telah menetapkam dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.(*)
Baca juga: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka, Partai Aceh Pelajari Kasus
Running News - Mantan Walikota Lhokseumawe Tersang
Suaidi Yahya
korupsi di PT RS Arun
PT RS Arun
Berita Lhokseumawe
Kasus PT RS Arun, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka, Partai Aceh Pelajari Kasus |
![]() |
---|
Usai Mantan Walikota Lhokseumawe, Apakah Tersangka Pada Kasus PT RS Arun Bertambah? |
![]() |
---|
Ini Alasan Jaksa Tahan Mantan Walikota di LP Lhoksukon, Kasus PT RS Arun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.