Mantan Walikota Lhokseumawe Tersangka

Kasus PT RS Arun, Kuasa Hukum: Suaidi Disangkakan Hanya Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Kalau dari penetapan itu, maka harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Suaidi secara pribadi, tapi sebagai walikota. Jadi artinya...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kuasa hukum Suaid Yahya, Teuku Fakhrial Dani SH MH menggelar konfrensi pers. 

"Kalau dari penetapan itu, maka harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Suaidi secara pribadi, tapi sebagai walikota. Jadi artinya, dalam konteks ini, keterlibatan beliau karena jabatan beliau pada masa itu," ujarnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Kuasa hukum mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani SH MH, menyatakan kalau kliennya disangkakan dalam kasus PT RS Arun, hanya karena dugaaan penyalahgunaan wewenang.

Teuku Fakhrial Dani, saat mengelar konferensi pers, Rabu (24/5/2023) siang, awalnya menjelaskan, kalau informasi tentang Suaidi dipersangkakan dalam kasus ini baru diketahui Selasa sore kemarin.

"Yakni pada saat saya menandatangani surat kuasa," katanya 

Jadi dijelaskan, dalam surat  penetapan tersangka  yang diterima pihaknya, dijelaskan bahwa Suaidi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau dari penetapan itu, maka harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Suaidi secara pribadi, tapi sebagai walikota. Jadi artinya, dalam konteks ini, keterlibatan beliau karena jabatan beliau pada masa itu," ujarnya.

Lanjutnya, selain surat penetapan tersangka, pihaknya juga menerima surat perintah penahanan. 

Baca juga: Usai Mantan Walikota Lhokseumawe, Apakah Tersangka Pada Kasus PT RS Arun Bertambah?

"Menurut isi surat, perintah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Suaidi ditahan dulu sampai selama 20 hari,  yakni mulai 22 Mei - 10 Juni 2023," ujarnya.

Teuku Fakhrial Dani juga menegaskan, pada prinsipnya dia tidak akan berkomentar tentang perkara ini.

Alasannya, masih dalam proses penyidikan. 

"Saya juga tidak akan  memberi statemen apapun terhadap tindakan-tindakan dilakukan penegak hukum, berkaitan dengan penahanan klien saya," katanya.

Namun yang ingin disampaikan kepada masyarakat,  bahwa kleinnya selama 15 tahun memimpin atau berbuat untuk Kota Lhokseumawe tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak patut atau hal-hal yang tidak patut, baik bagi Suaidi sendiri ataupun bagi Kota Lhokseumawe.

Apapun resiko yang akan hadapi dalam kasus ini, Suaidu akan siap. 

Apalagi sampai saat ini Suaidi merasa tidak pernah menerima, menikmati, melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tahan Mantan Walikota di LP Lhoksukon, Kasus PT RS Arun 

"Namun demikian, semua proses ini serahkan kepada penegak hukum, beliau akan hadapi," tegasnya.

Lanjutnya, Suaidi Yahya mengharap doa dari  masyarakat Kota Lhokseumawe agar dia diberikan kekuatan.

"Saya ingin sampaikan lagi, bahwa dalam surat yang diberikan oleh pihak penyidik  tidak ada pernyataan-pernyataan mengatakan bahwa beliau menerima aliran dana atau telah menerima gratifikasi dan segala macamnya. Jadi saya memohon kepada masyarakat dan mohon kepada teman-teman media dapat memberikan informasi sebagai pencerahan kepada masyarakat bahwa tidak ada kata-kata di sini yang mengatakan bahwa Suadi menikmati sejumlah uang apapun bentuknya," tegasnya.

Diakhir wawancara, Teuku Fakhrial Dani, menegaskan, bahwa atas nama keluarga Suaidi, mulai hari ini, siapapun yang berbicara di luar dari pada konteks keterangan dari penyidik, seperti kontek penggiringan dan hal-hal yang lain, maka pihaknya  akan mencoba mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum tentang pencemaran nama baik.

"Mari hormati proses hukum. Mari kita sama-sama melihat apakah yang diduga ini benar atau tidak," tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya jugakan mencoba mengajukan penangguhan tahanan kepada penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun

 "Didasari atas kondisi kesehatan beliau, maka dalam dua tiga hari ini kita akan ajukan permohonan penangguhan tahanan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Disamping itu, dalam kasus ini pihak Jaksa juga telah menyita uang sekitar Rp 8,1 miliar.

Serta telah menetapkam dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.(*)

Baca juga: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka, Partai Aceh Pelajari Kasus  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved