Berita Banda Aceh
Kepala Bappeda Aceh, Teuku Dadek, Raih Doktor Ilmu Hukum di USK, Lulus 'Cum Laude', Ini Profilnya
Teuku Ahmad Dadek atau juga dikenal Teuku Dadek diwisuda bersama 809 lulusan USK periode Februari-April 2023 oleh Rektor Prof Dr Ir Marwan didampingi
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
Teuku Ahmad Dadek atau juga dikenal Teuku Dadek diwisuda bersama 809 lulusan USK periode Februari-April 2023 oleh Rektor Prof Dr Ir Marwan didampingi Dekan Fakultas Hukum USK, Dr Gaussyah MH.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, COM - Teuku Ahmad Dadek SH MH yang saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh berhak menyandang gelar doktor ilmu hukum setelah diwisuda Rabu (24/5/2023) pagi di Gedung AAC Prof Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK) Darussalam, Banda Aceh.
Teuku Ahmad Dadek atau juga dikenal Teuku Dadek diwisuda bersama 809 lulusan USK periode Februari-April 2023 oleh Rektor Prof Dr Ir Marwan didampingi Dekan Fakultas Hukum USK, Dr Gaussyah MH.
Mereka yang diwisuda itu terdiri atas 591 orang S-1, 87 orang lulus pendidikan profesi, 19 orang dokter spesialis, 87 orang S-2, dan 17 orang S-3. Enam orang dari wisudawan S-3 itu berasal dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum, termasuk Teuku Dadek.
Dalam wisuda ke-157 ini, 153 orang dinyatakan lulus dengan predikat cum laude (dengan pujian). Termasuk di antaranya S-2 sebanyak 24 orang dan S-3 sebanyak 17 orang. Dari jumlah tersebut enam orang berasal dari S-3 Ilmu Hukum USK, tempat Teuku Dadek meraih gelar doktor.
Kamis (25/5/2023) besok akan dilanjutkan wisuda gelombang kedua untuk 813 lulusan. Dengan demikian, total lulusan USK yang diwisuda dalam dua hari ini adalah 1.623 orang.
Baca juga: MPU Pidie Ikut Tolak Revisi Qanun LKS, Sudah Layangkan Surat Resmi ke DPRA
“Dari 1.623 lulusan yang diwisuda tersebut, 286 orang di antaranya berhasil lulus dengan predikat pujian, atau cum laude,” ujar Rektor USK.
Rektor berpesan kepada wisudawan untuk terus meningkatkan kompetensinya.
“Jangan pernah merasa cukup dengan ilmu yang telah Saudara miliki sekarang, teruslah belajar dengan mempelajari hal-hal baru,” ucap Rektor USK.
Ia juga secara khusus memberi apresiasi kepada para wisudawan yang lulus dengan predikat cum laude karena tamat cepat dan IPK tinggi (di atas 3,50 dari skala 4,00).
Adapun Teuku Dadek sebelumnya dinyatakan lulus dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum USK Banda Aceh, Senin (9/1/2023) siang.
Sidang itu berlangsung secara hybrid di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala dan zoom meeting, karena Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan IPU, tidak dapat hadir langsung di Aula FH USK.
Baca juga: Gubernur Aceh: Marzuki, Luhut Panjaitan, dan Ganti Kelamin Partai Aceh – Bagian V
Dalam sidang yang dihadiri sekitar 80 pengunjung itu, Teuku Dadek berhasil mempertahankan disertasinya setebal 410 halaman berjudul "Politik Hukum Penanggulangan Wabah (Covid-19) di Indonesia".
Disertasi dengan topik yang sangat aktual dan kontekstual dengan kondisi kekinian itu--saat pandemi Covid-19 belum seluruhnya berakhir--merupakan disertasi pertama di Indonesia yang mengangkat dan membahas tema ini.
Teuku Dadek menemukan unsur baru (novelty) dalam kajiannya bahwa enam undang-undang yang merupakan rumpun penanggulangan darurat wabah penyakit menular di Indonesia belum cukup memadai untuk dijadikan sebagai landasan hukum penanggulangan Covid-19 sesuai dengan asas legalitas hukum yang bertujuan untuk adanya kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum.
Produk hukum yang menjadi objek kajian Teuku Dadek dalam penelitian ini, antara lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Dadek, beberapa kasus pelanggaran Covid-19 di Indonesia berujung ke pengadilan. Namun, ada juga kasus yang potensi hukumnya sama, tetapi tidak berujung sampai ke pengadilan. Ini terkesan diskriminatif.
"Hal ini karena Indonesia menganut positivisme hukum, akan tetapi syarat ketersediaan hukum tertulis tidak mencukupi,” ujar Dadek.
Baca juga: Beredar Info Harga Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Paling Murah Rp 1,3 Juta, Ini Kata PSSI
Menurut Dadek, penerapan sanksi pidana harus pula berdasarkan asas legalitas, materi hukum sesuai dengan hierarki hukum, serta berprinsip otonomi.
Selaku promovendus, Teuku Dadek saat itu merekomendasikan perlunya pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menyusun baru konstruksi hukum penanggulangan wabah dan menyatukan materi undang-undang yang terkait dengan wabah penyakit menular ke dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular yang baru dan terpadu.
Langkah penyatuan materi undang-undang itu, lanjut Dadek, berguna untuk terbangunnya sistem hukum perundang-undangan yang khusus mengatur penanggulangan bencana wabah penyakit menular dan dampak ekonomi, sosial, dan politik yang ditimbulkannya.
Hal itu, lanjut Dadek, dapat dilakukan melalui politik hukum yang berpedoman kepada nilai, asas, mekanisme penetapan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang berkepastian hukum, berkeadilan, dan kemanfaatan hukum, meminimalkan proses politik, lebih mementingkan objektivitas hukum sehingga terbentuknya peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan terpadu.
Setelah sidang berlangsung tiga jam, promotor, ketua dan sekretaris sidang, serta para penguji bermusyawarah di ruangan lain dan menjumlahkan total nilai yang diraih Dadek.
Kemudian, Ketua Sidang Prof Marwan mengumumkan bahwa Teuku Dadek lulus dan memperoleh nilai ujian 92 dengan predikat cum laude. Ia tercatat sebagai doktor ilmu hukum ke-23 di USK.
Baca juga: HIPMI Aceh akan Gelar Turnamen Berhadiah Rp 150 Juta di Stadion Lampineung, Diikuti 16 Tim
Sebagaimana diungkapkan promotor sidangnya, Prof Dr Husni Jalil SH MHum, Teuku Dadek sebelumnya juga lulus dengan predikat cum laude saat menyelesaikan studi S-2 di Fakultas Hukum USK.
Saat merampungkan studi S-1 pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Teuku Dadek juga lulus dengan predikat cum laude.
"Jadi, promovendus Teuku Dadek sepanjang masa perkuliahannya sudah tiga kali meraih predikat cum laude," kata Prof Husni Jalil seusai sidang promosi doktor itu berakhir.
Sidang Teuku Dadek diketuai Rektor USK dan Sekretaris Sidangnya adalah Dekan FH USK, Dr Gaussyah SH MH.
Promotor sidang ini adalah Prof Dr Husni Jalil SH MHum, Dr Mahdi Syahbandir SH MHum, dan Muhamad Ya’kub Aiyub Kadir SAg, LLM, PhD.
Sedangkan penguji konsentrasi terdiri atas Prof Dr Adwani SH MHum, Prof Dr Edi Purnama SH MHum, dan seorang penguji dari luar institusi (berasal dari FH Universitas Sumatera Utara), yakni Dr Faisal Akbar Nasution SH, MHum.
Profil Teuku Dadek
Teuku Dadek merupakan doktor hukum ke-23 di USK. Dadek lahir di Meulaboh, Aceh Barat, pada 29 November 1968. Setamat kuliah dari UGM ia diterima sebagai Manajer Promosi Harian Serambi Indonesia. Pernah juga menjabat Redaktur Opini di Serambi Indonesia.
Baca juga: Jadi Bapak Asuh Anak Stunting, Kapolres dan Pj Wali Kota Sabang Bagikan Paket Makanan Tambahan
Di kampung halamannya Aceh Barat, Teuku Dadek pernah menjabat camat. Kemudian menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Bappeda Aceh Barat.
Di tingkat provinsi, Teuku Dadek pernah menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Asisten II Sekda Aceh, sebelum akhirnya dimutasi sebagai Kepala Bappeda Aceh hingga kini.
Dadek menulis puluhan buku, di antaranya Pengalaman Seorang Camat Saat Tsunami; Jejak Bencana di Aceh; Smong Purba; Gempa Gayo; Gempa Pidie Jaya dan Penanganannya; dan Mekanisme Penetapan Darurat Bencana di Aceh.
Disertasinya ini pun, setelah melewati fase perbaikan juga dijadikan buku oleh Teuku Dadek. Buku ini dibedah Jumat lusa di USK.
Rektor USK memberikan apresiasi tinggi terhadap disertasi Teuku Dadek yang menurutnya merupakan tema sangat kontekstual dengan kondisi kekinian.
Rektor memandang rekomendasi Dadek bisa ditindaklanjuti oleh pihak USK dengan membuat naskah akademik yang diajukan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai cikal bakal penyusunan undang-undang yang komprehensif di bidang penanggulangan darurat wabah penyakit menular di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Aceh, Ir Alamsyah MM atas nama keluarga besar Bappeda Aceh mengucapkan semoga ilmu dan gelar yang diraih Dr Teuku Ahmad Dadek MH bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, terutama dalam upaya pengurangan risiko bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit menular di tanah air. (*)
Baca juga: SPM Sudah Diteken, Honor Guru P3K Tahap II Segera Cair
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.