Kupi Beungoh
Gubernur Aceh: Marzuki, Luhut Panjaitan, dan Ganti Kelamin Partai Aceh – Bagian V
Menurut berita berkembang, kalangan DPR Aceh pada awalnya menginventarisir tiga putra Aceh yang mempunyai kualifikasi untuk calon pj gubernur Aceh.
Oleh Ahmad Humam Hamid*)
SETELAH lebih kurang 70 tahun posisi gubernur Aceh tak tergoyahkan dengan “prioritas” putra daerah, terutama ketika posisi pemerintah pusat sangat dominan, pada tahun 2022, kondisi itu berobah.
Perbedaan itu disponsori oleh Partai Aceh dengan menjungkirbalikkan fatsun politik semua presiden sebelum Joko Widodo.
Ketika mencari kepala Pemerintahan Aceh, semua presiden sebelum Jokowi seolah “mewajibkan” harus orang Aceh, kecuali dalam hal-hal yang sangat khusus dan mendesak.
Sebaliknya pada tahun 2022, Partai Aceh justeru merobah prinsip itu secara diametral.
Partai itu mengusulkan sekaligus memperjuangkan calon kepala daerah yang non-Aceh.
Tidak ada penjelasan kepada publik kenapa hal itu ditempuh oleh partai lokal tertua di Aceh ini.
Seperti diketahui, penjabat gubernur Aceh inkumben hari ini, Ahmad Marzuki yang dilantik pada medio Juli 2022, adalah pejabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, dalam hal ini presiden.
Berbeda dari penunjukan pejabat gubernur sebelumnya, kali ini, pemerintah pusat meminta DPRA mengirim tiga nama untuk dapat dipilih dan ditetapkan oleh presiden.
Menurut berita yang berkembang, kalangan DPR Aceh pada awalnya menginventarisir tiga putra Aceh yang mempunyai kualifikasi untuk calon penjabat gubernur Aceh.
Nama-nama yang sering terdengar pada masa itu adalah Dr. Safrizal- Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Dr. Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, dan Ir. T. Iskandar MT, Irjen Kementerian PUPR.
Nama-nama itu menjadi bertambah, ketika mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Ahmad Marzuki, mulai masuk dan beredar di kalangan anggota DPRA.
Marzuki yang berdarah Palembang dan besar di Bandung itu, dibawa oleh Partai Aceh ke dalam arena untuk didiskusikan anggota dewan.
Akhirnya, dengan argumentasi Partai Aceh yang tak mampu dibendung oleh fraksi-fraksi lain, salah satu putera Aceh yang menjabat Irjen Kementerian PUPR, Ir. T. Iskandar MT, terdepak keluar, digantikan oleh Ahmad Marzuki.
Keputusan akhir tiga nama calon pejabat gubernur Aceh 2022-2023 kemudian diwujudkan oleh DPRA dengan mengirim dua nama putera Aceh, pejabat eselon I -Dr.Safrizal dan Dr.Indra Iskandar, dan satu orang non-Aceh, Mayjen Ahmad Marzuki.
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.