Bantuan usaha
Pemkab Pidie Siapkan Dana Rp 2 Miliar untuk Bantu Usaha Kerajinan, Kuliner hingga Kelontong
Pemkab Pidie siapkan dana untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pidie sekitar Rp 2 miliar....
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie siapkan dana untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pidie sekitar Rp 2 miliar.
Dana itu ditempatkan di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Pidie.
"Dana untuk UMKM sekitar Rp 2 miliar bersumber dari APBK tahun 2023, yang merupakan program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRK," kata Kepala Disperindagkop Pidie, Cut Afrianidar, kepada Serambinews.com, Rabu (24/5/2023).
Ia menyebutkan, bantuan usaha mikro itu disalurkan berdasarkan proposal yang masuk ke Disperindagkop Pidie.
Proposal itu sekitar 150 buah, yang masuk pada Desember 2022.
Ia menyebutkan, saat ini proposal yang telah masuk itu masih diverifikasi dinas. Verifikasi itu dilakukan, untuk memastikan usaha mikro itu masih aktif dan tidak double dalam menerima bantuan.
"Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka usaha mikro akan kita coret. Kita juga memverifikasi ke lokasi untuk memastikan usaha mikro itu masih aktif. Jika verifikasi telah selesai maka pemerima bantuan dikeluarkan dengan SK bupati," ujarnya.
Kata Cut Afrianidar, sesuai proposal masuk ke Disperindagkop-UKM Pidie, bahwa jenis usaha mikro yang dijalankan masyarakat antara lain kuliner, kerajinan, kios-kios, toko kelontong, warung kopi, jual ponsel, penjual baju dan fotografer.
Bantuan UMKM diberikan dalam bentuk barang yang disalurkan sesuai kebutuhan barang. Artinya barang yang diberikan untuk usaha mikro jika dinilaikan dengan besaran uang, tanpa batas.
"Bantuan untuk usaha mikro itu merupakan program tahunan, dan setiap tahun dibantu. Makanya, kita verifikasi satu per satu usaha mikro," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penyaluran bantuan usaha mikro, syarat utama harus adanya usaha milik bersangkutan.
Usaha mikro yang dimasukkan proposal ke dinas bukan milik orang lain. Penerima bantuan UMKM juga tidak disyaratkan warga miskin.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.