Berita Bireuen

Pria Beristri di Bireuen Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar,Pelaku Gunakan Modus Ini, Ibu Korban Syok

Korban yang masih berusia 14 tahun itu selalu membawa anak kecil dan teman-temannya ke rumah untuk menghindari tindakan bejat pelaku.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE TRIBUN MEDAN/ TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi korban rudapaksa abang ipar - Pria Beristri di Bireuen Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar,Pelaku Gunakan Modus Ini, Ibu Korban Syok 

Pria Beristri di Bireuen Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar,Pelaku Gunakan Modus Ini, Ibu Korban Syok

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.

Kasus rudapaksa ini terjadi masih dalam lingkup keluarga.

Di mana pelaku merupakan abang ipar korban atau suami dari kakak tiri korban.

Aksi bejat abang ipar ini sudah berulang kali dilakukan terhadap korban sejak 2020 di satu desa dalam Kecamatan Jangka, Bireuen.

Pelaku bernama Maskur (28) kerap menggunakan modus menyuruh mengambilkan suatu barang dan mengajak korbannya pergi.

Perbuatan bejat ini baru terbongkar setelah ibu kandung korban menasehati korban untuk tidak membawa anak kecil ke rumah.

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (IST)

Baca juga: 2 Pimpinan Ponpes di NTB Rudapaksa 41 Santriwati, Modus Janji Masuk Surga, Korban Trauma

Ternyata, korban yang masih berusia 14 tahun itu selalu membawa anak kecil dan teman-temannya ke rumah untuk menghindari tindakan bejat pelaku.

Kini pelaku Maskur telah mendekam di penjara setelah Mahkamah Syariyah Bireuen menjatuhkan vonis pada Selasa (23/5/2023) dengan nomor putusan 1/JN/2023/MS.Bir.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Syardili menyatakan terdakwa Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap korban.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Maskur dengan pidana penjara selama 180 bulan (15 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Kasus kebejatan ini sudah dimulai sejak dalam satu waktu di tahun 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika itu korban sedang di rumah kakak tirinya yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Jangka, Bireuen.

Kala itu korban sedang makan mie bersama kakak tirinya. Korban duduk bermain handphone di ruang tamu bersama keponakannya, sedangkan kakak tiri pergi keluar rumah.

Tiba-tiba terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dan kemudian korban bertanya kepada terdakwa“pue but? (untuk apa?)”.

Lalu terdakwa menjawab “ka im keudeh, kenoe katamong laju siat (kamu diam saja, ke sini masuk terus sebentar),”.

Saat itu korban tidak merasa curiga terhadap terdakwa dan ianya masuk ke dalam kamar tersebut.

Lalu terdakawa pintu kamar tersebut dan melakukan perbuatan bejatanya terhadap korban.

Baca juga: Pensiunan PNS di Banda Aceh Rudapaksa Cucu Perempuan Berkali-kali, Setubuhi Sejak 2021

Korban mencoba melawan, namun terdakwa mengancam korban dengan berkata “ka im bek rioh, diteupu le gob euntek (kamu diam jangan ribut, nanti ketahuan sama orang)”.

Kejadian bejat tersebut kembali terulang pada Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu korban sedang tidur di atas kasur di dalam kamar rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Jangka.

Pada waktu itu, ibu kandung korban pergi ke sawah.

Tiba-tiba terdakwa datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam kamar korban dan melakukan tindakan rudapaksa.

Masih di Mei 2022, terdakwa kembali melakukan tindakan bejat tersebut kepada korban.

Pada saat itu sekira pukul 10:00 WIB, korban sedang bermain bersama anak-anak tetangga di teras rumahnya.

Sedangkan ibu kandung korban sedang pergi ke sawah.

Namun tiba-tiba terdakwa datang dan langsung masuk ke dalam rumah korban serta memanggil korban.

“Dek ka tamong le siat, ka tulong cok nyoe siat bak dapu (dek masuk sebentar, tolong ambilkan ini sebentar di dapur)” kata terdakwa pada saat itu.

Lalu korban menjawab “ne cok laju keudroe neuh, lon teungoh meuen nyoe (ambil saja sendiri, saya sedang bermain ini)”

Kemudian terdakwa kembali berkata “kajak aju kenow siat mantong (kesini terus sebentar)”.

Korban pun masuk ke dalam rumah dan pergi ke dapur, sedangkan terdakwa menutup pintu depan rumah tersebut.

Di dalam rumah, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Korban berusaha melawan namun kalah kuat.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, korban diperintahkan terdakwa kembali bermain, sedangkan terdakwa menonton TV sambil merokok di ruang tamu.

Kejadian bejat tersebut kembali terulang pada Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya di luar, sedangkan ibu kandung korban pergi rumah saudaranya.

Tiba-tiba terdakwa datang ke rumah korban dan memanggil korban yang sedang bermain untuk mengambil charger handphone yang ada di dalam rumah.

Lalu korban berkata “neu ngieng aju hinaan di lhat (lihat aja disitu digantung)” dan terdakwa menjawab “hana dek (tidak ada dek)”.

Korban kembali menjawab “hom mak hana tupat geulhat le (tidak tahu mamak sangkut dimana)”.

Selanjutnya terdakwa menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam kamar, sedangkan saat itu korban mencoba untuk melawan terdakwa hingga tangannya terbentur dengan pintu.

Secara paksa terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya.

Usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, terdakwa memberikan korban uang sebesar Rp 3.000, serta berkata, “nyan bek peugah-peugah bak mak, bak kakak beuh (itu jangan bilang-bilang sama mamak dan kakak ya)”.

Kejadian kembali terulang pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban sedang berada di rumahnya, lalu tiba-tiba terdakwa datang dan memaksa korban untuk pergi ke rumah ayah korban dengan maksud meminta uang jajan.

Korban menolak ajakan tersebut, namun terdakwa secara paksa mengajak korban untuk pergi.

Mereka pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa, namun ditengah perjalanan terdakwa membawa korba ke rumah terdakwa.

Korban pun bertanya kepada terdakwa “paken neuba long keuno bak rumoh abang (kenapa membawa saya ke rumah abang)”

Lalu terdakwa menjawab “long pajoh bu ile entek tajak (saya makan nasi dulu sebentar, nanti kita pergi lagi)”.

Setibanya di rumah terdakwa, korban tidak masuk ke dalam rumah tersebut namun terdakwa memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah dan berkata

“ka tameng aju lam rumoh ureung mandum geu nging hana mangat pak geuchik geu ngieng ateh tanyoe (masuk dulu sebentar ke dalam rumah, nanti kalau kamu diluar dilihat-lihat sama orang, tadi pak geuchik juga melihat kita)”

Kemudian korban pun masuk ke dalam rumah tersebut.

Setelah itu, terdakwa menyuruh korban mengambil piring di dapur.

Namun saat korban hendak mengambil piring, tiba-tiba terdakwa menghadang korban dan langsung melakukan perbuatan bejatnya.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengantarkan korban ke simpang lorong rumah serta memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban.

Pada Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, korban sedang berada di rumahnya, sedangkan ibu kandung korban pergi kerja.

Tiba-tiba terdakwa datang dan mengajak korban untuk pergi ke rumah terdakwa dengan mengatakan bahwa kakak tiri korban (istri terdakwa) menyuruh korban mengambil kain.

Setibanya di rumah itu, terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah tersebut, namun korban menolak.

Terdakwa kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali melakukan rudapaksa.

Terdakwa kemudian mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Karena sudah tidak tahan lagi dengan tindakan bejat terdakwa, korban akhirnya memutuskan menceritakan kepada ibu kandungnya.

Korban menceritakan kejadian bejat tersebut bermula ketika ibu kandung korban menasehati korban untuk tidak lagi mambawa teman-temannya bermain di dalam rumah.

Karena setiap ibu kandung korban pulang kerja melihat rumah berantakan dengan mainan,

Kemudian korban memberi jawaban sambil mengamuk dan menarik-narik rambutnya dan mencakar dirinya sendiri dengan mengatakan,

“Mamak enak bilang jangan lagi memasukkan anak kecil ke dalam rumah, (korban) memasukkan anak kecil ke dalam rumah untuk maksud menjaga diri dari gangguan terdakwa,”

Mendengar pengakuan korban, ia sangat terkejut dengan perkataan tersebut.

Ibu kandung korban menanyakan kepada korban mengapa menyuruh menjaga diri sama anak-anak kecil.

Korban menjawab agar terdakwa jangan masuk ke dalam rumah dikarenakan terdakwa selalu menggangu korban.

Lalu ibu kandung korban menanyakan lagi bagaimana Terdakwa mengganggu korban.

Lantas korban menjawab dengan nada tinggi dan menangis “celana dibuka, mamak selalu memaki-maki (korban) tanpa mengetahui kejadiaannya dan selalu menyalah-nyalahkannya,”

Ibu kandung korban sangat syok mendengar pengakuan anaknya itu sampai tak bisa berkata apa-apa dan ianya langsung memeluk sambil menangis dan merasakan hati yang sangat hancur mendengar pengakuan korban.

Ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus kebejatan ini ke kantor polisi.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, ditemukan adanya bekas robekan lama pada posisi pukul satu dan pukul sembilan selaput dara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved