Kupi Beungoh
Revisi Qanun LKS adalah Momentum Penting, Exit Strategy Menghadapi Berakhirnya Era Otsus
Secara puitis, siapapun yang terkena cahaya Islam akan menerima terangnya. Dan siapapun yang mengampil cahaya terangnya akan menerangkan.
Oleh: Risman Rachman*)
Revisi Qanun LKS itu momentum. Momentum itu tidak datang saban waktu.
Makanya, begitu datang, jangan sia-siakan.
Karena itu, penting didukung.
Bila perlu, anggota dewan, boleh melakukan nazar.
“Saya bernazar akan bersedekah untuk fakir miskin di dapil saya karena revisi Qanun LKS kali ini, saya tekatkan, untuk membuat lembaga keuangan khususnya bank yang beroperasi di Aceh semuanya menjadi yang terbaik.”
Jadi, tujuan revisi Qanun LKS itu bukan untuk mencederai Islam dan syariatnya.
Sebaliknya, memastikan tujuan Islam atau tujuan syariatnya dipenuhi oleh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh sehingga semua dapat menikmati kebaikan yang diberikan.
Bukankah Islam itu rahmatan lil’alamin, tidak terbatas bagi orang Islam saja, tapi semuanya.
Secara puitis, siapapun yang terkena cahaya Islam akan menerima terangnya.
Dan siapapun yang mengampil cahaya terangnya akan menerangkan.
Itu artinya, dalam konteks lembaga keuangan, mau bank syariah atau bank konvensional, dapat memakai prinsip terbaik Islam atau syariah.
Jadi, tidak mesti dan terbatas pada bank syariah saja.
Jika kebaikan Islam itu terbatas dan membatasi maka hilanglah sifat rahmatan lil’alaminnya.
Itulah mengapa bank yang menggunakan prinsip terbaik Islam atau syariah juga tumbuh di negara-negara seperti Singapura, Selandia Baru, Inggris, dan bahkan Amerika.
Begitu juga Pusat Halal juga tumbuh di negara seperti Jepang, Korsel, dan Tiongkok.
Aceh juga punya jejak historis, dengan ditopang Adat Meukuta Alam, Sultan Iskandar Muda berhasil membawa Aceh ke puncak kejayaannya.
Bukti nyata inilah yang ingin kita wujudkan kembali.
Dan, tidak mudah. Berbagai ragam tantangan dan hadangan datang silih berganti. Dan karena api semangat untuk menjadi yang terbaik terus menyala-nyala, perjuangan akhirnya membuahkan hasil.
Hasilnya pun tidak serta merta.
Awalnya, Aceh hanya mendapat status istimewa, salah satunya dalam bidang agama (1959).
Berikutnya, Aceh memiliki kesempatan menyelenggarakan syariat Islam dalam bermasyarakat (1999).
Baru dengan UUPA pemberlakukan syariat Islam meliputi aqidah, syariah, dan akhlak (2006).
Dengan landasan UUPA itulah lahir Qanun tentang Pokok-Pokok Syariat Islam (2014).
Sampai di sini, keadaan masih baik-baik saja.
Namun, ketika hadir Qanun LKS, dalam praktek perbankannya kenapa semua orang tidak berlomba-komba memetik manfaatnya.
Ada saja pihak yang merasa tidak nyaman, bahkan ada yang sampai mengatakan dalam prakteknya lebih parah dari bank konvensional.
Dan, mengapa sampai bank-bank konvensional yang beroperasi di Aceh memilih angkat kaki, padahal prinsip terbaik yang berasal dari Islam itu sifatnya universal, rahmatan lil’alamin?
Baca juga: Tu Sop Sikapi Polemik Revisi Qanun LKS
Baca juga: Pemerintah Aceh Sepakat Revisi Qanun LKS
Prinsip Terbaik Syariah
Mestinya, dengan Qanun LKS semua bank merasa betah dan melihat peluang untuk semakin berkembang di Aceh jika menerapkan prinsip terbaik syariah.
Begitu juga dengan investor luar dan berbagai negara lainnya pasti akan melirik dan tertarik menjalin kerja sama dengan Aceh karena regulasinya adalah yang terbaik.
Bukankah di dunia ini, siapapun yang bisa menghadirkan prinsip dan standar terbaik, dialah pemilik masa depan, termasuk dalam industri keuangan syariah.
Dengan kata lain, berlomba-lomba dalam kebaikan menjadi tujuan semua orang, semua pihak dan semua negara.
Dan, siapapun yang dapat menghadirkan prinsip dan standar terbaik, mau di manapun letaknya dapat menarik manfaat, yang dalam bahasa agama disebut rezeki dari berbagai arah, bahkan dari arah tak terduga.
Qanun LKS mestilah kita letakkan dalam kesatuan Aceh membangun ekosistem ekonomi Aceh.
Lembaga keuangan yang ada di Aceh haruslah dapat mendukung terbangunnya industri halal, seperti makanan halal, pariwisata halal, fashion halal.
Untuk itulah, semua lembaga keuangan termasuk bank harus tertarik beroperasi di Aceh baik karena alasan regulasinya yang terbaik maupun karena alasan terbukanya dukungan berbagai pihak yang ada di Aceh.
Universitas mendukung penelitian, MPU yang terbuka dengan berbagai pandangan terkait ekonomi syariah dan masyarakatnya yang semakin kuat literasinya karena ikut didukung oleh media.
Jika ini semua dapat kita ambil dalam momentum revisi Qanun LKS kali ini, maka sangat terbuka menjadi exit strategi yang jitu menghadapi berakhirnya era Dana Otsus.
Untuk itu, DPR Aceh harus mendayagunakan momentum ini dengan menarik sebanyak mungkin partisipasi berbagai pihak dalam kerja revisi qanun.
Buka percakapan dengan selebar-lebarnya, hidupkan kajian yang mendalam dengan pikiran terbuka.
Dan singkirkan kepentingan sesaat, apalagi untuk maksud sekedar menarik dukungan suara.
Percayalah, dengan menghadirkan regulasi terbaik, segenap kebaikan lainnya akan terbuka, termasuk kebaikan yang memberi manfaat secara politik. Percayalah!
*) PENULIS adalah Pemerhati Politik dan Pemerintahan. Berdomisili di Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
Baca juga: Ketika Ransomware BSI Menggoyang Qanun LKS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.