Kajian Islam

Seperti Dilakukan Inara Rusli Istri Virgoun, Bolehkah Perempuan Buka Cadar Demi Bisa Bekerja?

Inara Rusli kini memutuskan untuk membuka cadarnya. Menurutnya, hal itu dilakukan karena kondisinya kini harus kembali bekerja demi ketiga anaknya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tribunnews/ Bayu Indra Permana
Inara Rusli menunjukkan wajahnya yang selama ini tertutup cadar saat jumpa pers di kawasan Senopati Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023). Inara Rusli mengaku harus kembali bekerja. 

Seperti Dilakukan Inara Rusli Istri Virgoun, Bolehkah Perempuan Buka Cadar Demi Bisa Bekerja?

SERAMBINEWS.COM - Nama Inara Rusli belakangan menjadi sorotan publik. Ibu tiga anak itu kini memutuskan untuk membuka cadarnya.

Menurut Inara Rusli, hal itu dilakukan karena kondisinya kini harus kembali bekerja demi anak-anak.

Inara Rusli membuka cadarnya di hadapan media pada Kamis (18/5/2023) malam.

Ia sempat menangis saat ingin melepas cadar yang sudah ia kenakan selama lima tahun terakhir.

Dengan mengucap bismillah, saya pakai karena Allah, saya membukanya juga karena Allah, untuk menghidupi anak-anak saya," kata Inara sebelum membuka cadarnya.

Lantas, bagaimana hukum perempuan buka cadar demi bisa bekerja seperti yang dilakukan Inara Rusli?

Baca juga: Inara Rusli Siap Pisah dengan Virgoun, Makin Lega Usai Daftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag melalui literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya tidak ada larangan dalam islam yang mencegah wanita untuk mencari nafkah.

Dia diperbolehkan untuk mencari nafkah dengan syarat harus menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Adabu Hayati Zaujiyah, halaman 163 berikut:

ليس في الاسلام ما يمنع المرأة ان تكون تاجرة او طبيـبة او مدرسة او محترفة لأي حرفة تكسب منها الرزق الحلال ما دامت الضرورة تدعو الى ذالك وما دامت تـختار لنفسها الاوسط الفاضلة وتلتزم خصائص العفة التـى اسفلنا بعضها اهـ

Artinya: “Tidak ada dalam islam perkara yang mencegah para wanita untuk menjadi pedagang, dokter, pengajar, atau pekerja pada pekerjaan apapun untuk memperoleh rizki yang halal. Hal ini selama ada kebutuhan yang mendorong terhadap hal itu dan wajib baginya untuk menjaga diri sebagaimana keterangan yang telah lalu.”

Mengenai membuka cadar bagi wanita, masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama apakah wajah termasuk aurat yang wajib ditutup atau tidak.

Baca juga: Pilih Selingkuh, Virgoun Sempat Komen Fisik Inara hingga Insecure: Aku Emak-emak Banget karna 3 Anak

Menurut mayoritas ulama yakni dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, wajah bukan merupakan aurat yang wajib ditutup, sehingga bagi perempuan dipebolehkan untuk membukanya tanpa cadar.

Sebagaimana dalam kitab Mausu’ah al-fiqhiyyah, juz 21 halaman 134 berikut:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved