Polemik Revisi Qanun LKS

Tolak Revisi Qanun LKS, MPU Pidie Layangkan Surat ke DPRA

Surat tersebut ditandatangani Ketua MPU Pidie, Tgk H Ismi A Jalil, dengan Nomor 451.7/146/2023, perihal penolakan revisi Qanun...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
FORSERAMBINEWS.COM
Surat penolakan revisi Qanun LKS oleh DPRA yang dikirimkan MPU Pidie. Tolak Revisi Qanun LKS, MPU Pidie Layangkan Surat ke DPRA. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie melayangkan surat ke DPRA pada tanggal 24 Mei 2023, berisi penolakan terhadap revisi Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS)

Surat tersebut ditandatangani Ketua MPU Pidie, Tgk H Ismi A Jalil, dengan Nomor 451.7/146/2023, perihal penolakan revisi Qanun LKS.

Untuk diketahui, DPRA mewacanakan untuk merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Qanun LKS, menyusul BSI bermasalah sebelumnya. 

"Benar, hari ini MPU mengirim surat ke DPRA. Surat itu ditandatangani Ketua MPU Pidie, Tgk H Ismi A Jalil, dengan Nomor 451.7/146/2023, perihal penolakan revisi Qanun LKS," kata Wakil MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah, kepada Serambinews.com, Rabu (24/5/2023).

Ia mengatakan, Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018, tentang LKS merupakan hasil produk bersama antara eksikutif (Gubernur Aceh) dengan legislatif (DPRA) untuk mengembalikan marwah, harkat dan martabat Provinsi Aceh.

Ia menyebutkan, Qanun LKS diterapkan di Aceh, mengingat Aceh yang berjulukan Serambi Mekkah telah dideklarasikan berlakunya Syariat Islam secara kaffah berdasarkan UU No 44 tahun 1999 dan UUPA No 11 tahun 2006. 

Artinya qanun tersebut baru berusia empat tahun, yang sejatinya harus dikawal DPRA dan dijalankan bank di Aceh. 

Menurutnya, jika sekarang ini muncul wacana untuk revisi Qanun LKS, ditengarai ada pihak yang merasa tidak senang terhadap berlakunya qanun tersebut di Aceh.

Sehingga muncul berbagai trik maupun strategi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, untuk dilakukan revisi, sekaligus mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

"Sistem dipraktikkan Bank Konvesional yang sudah jelas mengandung unsur riba, dan hukumnya haram yang tidak diragukan lagi. 

Anehnya, saat qanun itu digugat, kenapa DPRA tiarap dan membisu," kata Tgk Ilyas Abdullah yang pernah menjadi anggota DPRK dan DPRA selama lima periode.

Untuk itu, kata Tgk Ilyas, Gubernur Aceh dan DPRA harus menghentikan wacana revisi Qanun LKS. Apalagi mengundang kembali Bank Konvosional beroperasi di Aceh. 

Menurutnya, jika error di bank tidak ada kaitannya dengan Qanun LKS. Manejemen bank yang perlu dibenahi, agar pulih kembali.

Makanya, kata Tgk Ilyas, MPU Pidie layangkan surat kepada DPRA menolak revisi Qanun LKS. Surat itu ditandatangani Ketua MPU Pidie, Tgk H Ismi A Jalil, dengan Nomor 451.7/146/2023, perihal penolakan revisi Qanun LKS. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved